Alhamdulillah.
Tidak apa-apa hasil desain anda di letakkan di atas pakaian, baik dengan gambar atau tulisan, bahwa jika baju tersebut jika dijual anda mengambil sekian persen laba dari harga yang ada, dan jika tidak terjual maka anda tidak mendapatkan apa-apa, hal ini dari sisi syirkah (perserikatan), anda ikut andil untuk mendesain dan menjadi peserta di amazon pada pakaian dan pemasarannya, dan untuk hal ini disyaratkan pada bagian anda sekian persen dari harga bukan dengan sejumlah uang tertentu.
Ibnu Qudamah –rahimahullah- berkata: “Dan tidak boleh untuk menjadikan salah satu dari orang yang berserikat keuntungan dengan dirham/uang”, intinya kapan saja menjadikan salah satu peserta perserikatan berupa uang tertentu, atau menjadikan pada bagiannya itu berupa uang, seperti mensyaratkan pada dirinya sebagian 10 sekian dirham, maka akad perserikatan itu batal.
Ibnul Mundzir berkata:
“Saya kumpulkan (pendapat) semua orang yang aku hafal dari para ulama untuk membatalkan piutang, yaitu; mudharabah jika satunya atau keduanya memberikan syarat pada dirinya dengan jumlah uang tertentu”. Selesai. (Al Mughni: 5/28)
Dan jika pakaian yang terjual sebenarnya tertentu, seperti misalnya 20, anda memberikan syarat 5 untuk diri anda, maka tidak masalah juga, hal itu masuk dalam persenan yang disebutkan tadi.
Yang dilarang adalah salah satu peserta perserikatan memberikan syarat untuk dirinya sendiri sejumlah uang tertentu, dan ia tidak tahu dengan cara apa barangnya dijual, atau mungkin juga barang tidak dijual sebenarnya dengan harga tertentu.
Adapun jika kesepakatannya anda mengambil sebagai pengganti desain itu, baik dengan pakaian itu terjual atau tidak, maka ini menjual hasil desain, maka diwajibkan harga desainnya diketahui berapa pada saat dijual ke amazon, dan tidak ada kaitannya dengan bagi anda setelahnya, pihak perserikatan bisa jadi mengambil keuntungan dari desain anda dan bisa juga tidak.
Ada syarat pada peserta perserikatan untuk mendesain atau menjualnya:
- Agar gambar-gambarnya itu mubah, demikian juga tulisannya. Dan tidak dijadikan sara untuk bermaksiat, wajib menjauhi pakaian wanita dan pemudi; karena pada umumnya akan digunakan untuk bersolek yang diharamkan.
- Jika anda telah mendesain pakaian untuk laki-laki atau pakaian anak, lalu dibeli oleh wanita untuk bersolek, maka tidak ada dosa bagi anda.
Wallahu A’lam