Alhamdulillah.
Pertama:
Asuransi konvensional itu haram dengan semua modelnya; karena mengandung riba dan judi, baik asuransi rumah, mobil atau yang lainnya.
Akan tetapi barang siapa yang terpaksa untuk menggunakan jasa asuransi, dan tidak menemukan kecuali asuransi konvensional, maka boleh baginya dengan membatasi dirinya pada batas yang terendah dan dosanya kepada orang yang memaksanya.
Baca: jawaban soal nomor: 8889
Kedua:
Barang siapa yang mendaftarkan diri pada asuransi konvensional karena pilihannya sendiri, kemudian ia menerima klaim dari asuransi tersebut maka ia tidak berhak kecuali sejumlah yang telah ia bayarkan.
Dan ia wajib mengembalikan selebihnya kepada perusahaan asuransi tersebut, jika mereka menolak untuk menerimanya, maka sedekahkanlah kepada para fakir miskin, kecuali dia sendiri termasuk dalam kategori fakir maka boleh mengambilnya sesuai dengan kebutuhannya.
Ketiga:
Jika hal itu anda jelaskan kepada teman anda, dan besar kemungkinannya dia tidak akan mengambil kecuali sejumlah yang telah ia bayarkan, maka anda boleh membantunya untuk mendapatkan klaim tersebut.
Dan jika persangkaan kuat anda, bahwa dia tidak akan berhenti untuk hanya mengambil apa yang telah ia bayarkan saja, bahkan akan mengambil lebih dari itu, maka anda tidak boleh membantunya; karena termasuk membantu mengambil apa yang tidak dihalalkan, Allah Ta’ala berfirman:
وَتَعَاوَنُوا عَلَى الْبِرِّ وَالتَّقْوَى وَلا تَعَاوَنُوا عَلَى الْإثْمِ وَالْعُدْوَانِ وَاتَّقُوا اللَّهَ إِنَّ اللَّهَ شَدِيدُ الْعِقَابِ
المائدة/2
“Dan tolong-menolonglah kamu dalam (mengerjakan) kebajikan dan takwa, dan jangan tolong-menolong dalam berbuat dosa dan pelanggaran. Dan bertakwalah kamu kepada Allah, sesungguhnya Allah amat berat siksa-Nya”. (QS. Al Maidah: 2)
Wallahu A’lam