Alhamdulillah.
Pertama:
Dari Abi Hurairah berkata: Rasulullah Shlallallahu ‘alaihi wasallam bersabda :
من صام رمضان إيمانا وأحتسابا غفر له ما تقدم من ذنبه
{ Barang siapa yang puasa Ramadhan karena iman dan mengharapkan pahala, akan diampuni dosa-dosanya yang telah lalu} HR. Bukhari :38, dan Muslim :759.
Puasa Ramadhan tercapai dengan puasa sebulan penuh, maka barang siapa yang tidak berpuasa penuh tidak bisa dibenarkan bahwa ia telah berpuasa ramadhan; karena sebenarnya ia hanya berpuasa sebagian dari ramadhan , atau ia hanya berpuasa beberapa hari saja dari puasa ramadhan.
Karmani rahimahullah ta’ala berkata:
“Sabdanya {yang puasa Ramadhan } artinya pada bulan ramadhan. Jika anda mengatakan: apakah cukup dikatakan sudah berpuasa walau pun hanya berpuasa sehari saja ?”
Saya mengatakan : “menurut adat atau ‘urf, tidak lazim dikatakan telah berpuasa ramadhan kecuali telah menyempurnakan puasa penuh, dan konteksnya jelas menyatakan hal itu”
Dan jika anda mengatakan: “ada halangan, seperti karena sakit, dan karena itu ia meninggalkan puasa, dan seandainya ia tidak sakit niscaya dia akan berpuasa, dan niatnya memang ingin berpuasa kalo saja tidak ada halangan sakit; apakah yang demikian masuk dalam hukum ini ?
Saya mengatakan: “ya, sebagaimana orang yang sakit ketika harus shalat dengan duduk karena ada halangan sakit, maka ia mendapatkan pahala sebagaimana shalat dengan berdiri, demikian yang di katakan oleh para ulama”. Akhir kutipan dari “al-kawakib ad-darari” 1/159.
Syekh Mahmoud Khattab Al-Subki rahimahullah berkata:
“sabdanya:
من صام رمضان ....
{ Barang siapa yang puasa Ramadhan…}, artinya: barang siapa yang berpuasa seluruh hari-hari nya”
Adapun bagi yang membatalkan sebagian dari hari-hari ramadhan tanpa ada alasan, maka ia tidak mendapatkan pahala tersebut.
Dan barang siapa yang membatalkan puasa karena ada alasan, maka ia mendapatkan pahala tersebut jika ia menunaikan kewajiban nya untuk mengganti berpuasa atau membayar fidyah dengan memberi makan orang miskin, sebagaimana orang yang shalat sambil duduk karena adanya halangan, maka bagi nya pahala shalat sambil berdiri”. Akhir kutipan dari “Al-Manhal Al-Athb Al-Mawroud Sharh Sunan Abi Dawud” (7/308).
Kedua:
Orang seperti ini hendaknya sadar bahwa apabila ia melewatkan pintu kebaikan dari hal yang sangat besar, masih ada pintu-pintu kebaikan lain yang semestinya ia capai, dan yang terpenting adalah dengan taubat nasuha.
Di dalam ramadhan ada hal-hal lain yang bisa mengahapuskan dosa-dosa selain puasa, diantaranya; mengerjakan shalat malam di sepuluh hari-hari terakhir dari ramadhan karena iman dan mengharapkan pahala, maka semoga orang yang menjalankan nya berhasil mencapai lailatul qadar, dimana di dalamnya ada pengampunan dosa-dosa sebagaimana di dalam puasa ramadhan.
Dari Abi Hurairah berkata: “Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda:
مَنْ يَقُمْ لَيْلَةَ القَدْرِ، إِيمَانًا وَاحْتِسَابًا، غُفِرَ لَهُ مَا تَقَدَّمَ مِنْ ذَنْبِهِ
رواه البخاري (35) ، ومسلم (760
“Siapa yang menegakkan lailatul qadar karena iman dan mengharap pahala, maka diampuni baginya dosa-dosanya yang telah lalu.” HR. Bukhari :35, dan Muslim :760.
Lihat artikel No.25 untuk mengetahui pintu-pintu kebaikan terpenting di bulan ramadhan.
Kami sarankan anda untuk membaca kitab “al-hisal al-mukafirah li al-dzunub” karya Ibnu Hajar al-Asqalani.
Dan kitab “al-hisal al-mukafirah li al-dzunub” karya syamsuddin as-syarbini.
Wallahu a’lam.