Alhamdulillah.
Pertama:
Yang wajib dalam zakat perniagaan adalah memperkirakan harga barang-barang yang disiapkan untuk dijual ketika telah sampai satu tahun (haul). Kalau telah sampai nishab dengan sendirinya atau dengan digabungkan dari uang atau emas atau perak, maka wajib mengeluarkan 2,5% dari nilai barang tersebut.
Kalau tokonya itu bermitra dengan orang lain, dilihat bagian masing-masing mitra. Kalau telah sampai nishab dengan sendirinya atau dengan digabungkan dengan harta dia yang lainnya, harus dikeluarkan zakatnya, tidak harus melihat secara keseluruhan harta para mitra menurut jumhur ulama. Sebagaimana yang telah dijelaskan dalam jawaban soal no. 147855.
Kedua:
Seorang pedagang harus memperkirakan nilai barang yang disiapkan untuk dijual. Dan digabungkan dengan harta yang dimilikinya dan hutang yang ada di orang lain dan bisa diharapkan (pengembaliannya) kemudian dikeluarkan semuanya itu 2,5%.
Maka zakatnya sesuai dengan ketentuan berikut ini:
Nilai barang-barang yang disiapkan untuk dijual + dana uang yang ada + hutang yang ada harapan dilunasi.
Dari sini, maka anda harus mengeluarkan zakat sesuai kadar hutang pada mitra anda selagi itu hutang yang ada harapan dilunasi.Sementara hutang yang ada pada orang yang kesulitan (membayarnya) atau orang yang mengulur-ulur pembayarannya, maka dia tidak dikeluarkan zakatnya kecuali ketika telah dipegang (dilunasi) dan dikeluarkan zakatnya ketika itu sekali saja menurut pendapat yang kuat.
Wallahu a’lam.