Alhamdulillah.
Pertanyaan ini telah dijawab oleh Syekh Abdullah bin Mani', beliau berkata, 'Termasuk prinsip dalam syariah, adalah hadits Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam,
لا ضرر ولا ضرار
"Tidak boleh melakukan sesuatu yang berbahaya dan membahayakan."
Dari prinsip ini, tidak boleh bagi seorang muslim melakukan sesuatu yang berbahaya bagi dirinya, termasuk di antaranya menggunakan air yang tercemar dalam berwudu.
Karena itu, diharamkan berwudu dengan air tercemar, adapun siapa yang berwudu dengan air tercemar, maka wudunya tetap sah, karena dia bukan najis, akan tetapi perbuatannya diharamkan karena membahayakan dirinya.