Alhamdulillah.
Hal ini termasuk kekeliruan yang terjadi pada saat ihram untuk haji. Akan dibahas lebih terperinci;
Syekh Muhammad bin Utsaimin rahimahullah berkata, “Di Antara kekeliruan saat ihram haji pada hari Tarwiyah adalah sebagai berikut:
Pertama: Sebagian orang mengira bahwa ihram harus dilakukan di Masjidil Haram, maka dia bersusah payah mendatangi Masjidil Haram untuk ihram dari sana. Perkiraan ini keliru. Karena ihram dari Masjidil Haram tidak diwajibkan. Justeru yang disunahkan adalah ihram di tempat dia berada saat itu. Karena shahabat tatkala tahallul untuk umrah atas perintah Nabi shallallahu alaihi wa sallam, lalu mereka berihram untuk haji pada hari Tarwiyah, mereka tidak mendatangi Masjidil Haram untuk ihram dari sana. Tapi setiap mereka berihram dari tempatnya berada. Ini terjadi pada masa Nabi shallallahu alaihi wa sallam. Maka ini merupakan sunah. Maka sunahnya adalah bagi jamaah haji agar berihram dari tempat singgahnya saat itu, apakah di Mekah atau di Mina. Sebagaimana yang dilakukan sebagian orang yang mendatangi Mina untuk tempat singgah mereka.
Kedua:
Sebagian jamaah haji mengira bahwa tidak sah bagi mereka untuk berihram dengan kain ihram yang mereka kenakan saat umrah sebelum dicuci. Ini juga merupakan kekeliruan. Karena kain ihram tidak disyaratkan bersih atau baru. Benar, bahwa jika kainnya lebih bersih, maka dia lebih utama. Adapun pendapat bahwa kainnya tidak boleh (memakai) dengan kain yang dipakai untuk umrah, perkiraan ini tidak benar.
Inilah yang dapat saya ingat sekarang terkait dengan kekeliruan yang dilakukan sebagian jamaah haji dalam masalah ihram untuk haji.
Demikian sebagaimana dikutip dari kitab Dalil Al-Akthha Allati Yaqa Fiiha Alhaaj Wal Umrah (Petunjuk kekeliruan yang dilakukan jamaah haji dan umrah).