Alhamdulillah.
Lajnah Daimah Lil Bukhuts Ilmiyah Wal Ifta’ mengeluarkan penjelasan terkait tentang hal ini, dan ini teksnya:
Segala puji hanya milik Allah Tuhan seluruh alam. Shalawat dan salam semoga terlimpahkan kepada Nabi kita Muhammad, keluarga, para shahabat semuanya wa ba’du:
Dahulu para wanita mukmin di awal Islam, telah sampai di puncak kesucian, menjaga diri, rasa malu dan kesopanan berkat keimanan kepada Allah dan Rasul-Nya, serta mengikuti Qur’an dan Sunah. Dahulu para wanita zaman itu memakai pakaian yang tertutup. Tidak dikenal dikalangan mereka terbuka dan rendah ketika berkumpul dengan sebagain mereka atau dengan mahramnya. Prilaku sunah yang lurus seperti ini terjadi pada para wanita umat ini –alhamdulillah – satu kurun ke kurun lainnya sampai pada masa terdekat. Kemudian kebanyakan para wanita mengalami kerusakan pada pakaian dan akhlak karena banyak sebab. Bukan disini tempatnya untuk menguraikannya.
Karena banyaknya permintaan fatwa yang ada ke Lajnah Daimah Lil Bukhuts Ilmiyah Wal Ifta’ tentang pandangan wanita terhadap wanita dan kelaziman dari pakaian. Maka Lajnah akan menjelaskan keumuman wanita Muslimah bahwa bagi wanita muslimah harus berakhlak dengan akhlak penuh rasa malu. Dimana Nabi sallallahu alaihi wa sallam menjadikan termasuk bagian dari keimanan dan cabangnya. Diantara rasa malu yang dianjurkan oleh agama dan adat adalah wanita yang menutupi dan kesopanannya serta berakhlak dengan akhlak yang menjauhikan diri dari tempat fitnah dan yang meragukan.
Zahir ayat menunjukkan bahwa wanita tidak menampakkan kepada wanita kecuali apa yang biasa tampak bagi mahramnya. Yang biasa nampak di rumah dan waktu kerja (maksudnya membantu di rumah) sebagaimana Firman Allah Ta’ala:
وَلا يُبْدِينَ زِينَتَهُنَّ إِلا لِبُعُولَتِهِنَّ أَوْ آبَائِهِنَّ أَوْ آبَاءِ بُعُولَتِهِنَّ أَوْ أَبْنَائِهِنَّ أَوْ أَبْنَاءِ بُعُولَتِهِنَّ أَوْ إِخْوَانِهِنَّ أَوْ بَنِي إِخْوَانِهِنَّ أَوْ بَنِي أَخَوَاتِهِنَّ أَوْ نِسَائِهِنَّ (سورة النور: 31)
“Dan janganlah menampakkan perhiasannya kecuali kepada suami mereka, atau ayah mereka, atau ayah suami mereka, atau putera-putera mereka, atau putera-putera suami mereka, atau saudara-saudara laki-laki mereka, atau putera-putera saudara lelaki mereka, atau putera-putera saudara perempuan mereka, atau wanita-wanita islam.” (QS. An-Nur: 31)
Kalau ini adalah nash Al-Qur’an dan yang ditunjukkan oleh sunah, maka itu yang terjadi dan diamalkan para istri Rasulullah sallallahu alaihi wa sallam dan istri para shahabat. Dan orang yang mengikuti dengan baik dari kalangan wanita umat ini sampai waktu sekarang. Dan apa yang terjadi kebiasaan dengan membuka seperti yang disebutkan dalam ayat yaitu apa yang tampak bagi wanita secara umum dalam rumah. Dan waktu kerja, dan sulit menjaga darinya seperti membuka kepala, dua tangan, leher dan dua kaki.
Adapun jika berlebihan dalam membuka bagian tubuh, disamping tidak ada dalil yang menunjukkan dibolehkan akan hal itu, baik dari Kitab atau Sunah, ia juga termasuk jalan fitnah bagi para wanita dan menjadi fitnah bagi sesama jenis wanita dan ini ada di antara mereka. Perkara ini juga menjadi contoh buruk bagi wanita lainnya. Sebagaimana hal itu juga menyerupai wanita kafir dan wanita jalanan dalam berpakaian. Terdapat ketetapan dari Nabi sallallahu alaihi wa sallam bahwa beliau bersabda:
مَنْ تَشَبَّهَ بِقَوْمٍ فَهُوَ مِنْهُمْ (أخرجه الإمام أحمد وأبو داود)
“Siapa yang menyerupai suatu kaum, maka dia termasuk bagian darinya.” (HR. Imam Ahmad dan Abu Daud)
Dalam Shahih Muslim (2077) dari Abdullah bin Amr sesungguhnya Nabi sallallahu alaihi wa sallam melihat dua baju berwarna kuning, maka beliau mengatakan, “Sesungguhnya baju ini termasuk pakaian orang kafir, maka jangan dipakai.”
Dalam Shahih Muslim juga, (2128) sesungguhnya Nabi sallallahu alaihi wa sallam bersabda:
صِنْفَانِ مِنْ أَهْلِ النَّارِ لَمْ أَرَهُمَا : قَوْمٌ مَعَهُمْ سِيَاطٌ كَأَذْنَابِ الْبَقَرِ يَضْرِبُونَ بِهَا النَّاسَ ، وَنِسَاءٌ كَاسِيَاتٌ عَارِيَاتٌ مُمِيلاتٌ مَائِلاتٌ ، رُءُوسُهُنَّ كَأَسْنِمَةِ الْبُخْتِ الْمَائِلَةِ ، لا يَدْخُلْنَ الْجَنَّةَ وَلا يَجِدْنَ رِيحَهَا ، وَإِنَّ رِيحَهَا لَيُوجَدُ مِنْ مَسِيرَةِ كَذَا وَكَذَا
“Dua golongan dari penduduk neraka yang belum pernah aku lihat. Kaum yang membawa cambuk seperti ekor sapi untuk memukul orang. Dan wanita yang berpakaian tapi telanjang, berlenggak lenggok. Kepalanya bersanggul seperti unta. Mereka tidak masuk surga dan tidak akan mendapatkan baunya. Sesungguhnya harum surga dapat dirasakan sejauh ini dan ini.”
Arti dari ‘Kasiyat Ariyat’ adalah wanita berpakaian yang tidak menutupinya maka ia (seakan berpakaian). Padahal hakekatnya ia telanjang. Seperti orang berpakaian dengan baju tipis yang terlihat kulitnya. Atau baju yang nampak lekukan tubuhnya atau baju pendeknya yang tidak menutupi sebagian anggota tubuhnya.
Maka seharusnya bagi wanita muslimah, komitmen dengan petunjuk sebagaimana para ummahat mukminin dan para wanita shahabat radhiallahu anhunna dan orang yang mengikuti dengan baik dari kalangan wanita umat ini yang menjaga dan menutup aurat dan sopan. Hal itu lebih jauh dari sebab fitnah dan menjaga diri dari gangguan sarana hawa nafsu yang dapat menjerumuskan kepada zina.
Sebagaimana seharusnya bagi para wanita muslimah berhati-hati terjerumus dari apa yang diharamkan Allah dan Rasul-Nya dari pakaian yang menyerupai wanita kafir yang tidak sopan. Sebagai bentuk ketaatan kepada Allah dan Rasul-Nya seraya mengharap pahala Allah dan takut akan siksa-Nya.
Sebagaimana wajib bagi setiap muslim bertakwa kepada Allah terhadap orang yang dibawah kekuasaannya dari kalangan para wanita. Jangan biarkan mereka memakai apa yang diharamkan oleh Allah dan Rasul-Nya seperti pakaian seksi, transparan dan mengundang fitnah. Hendaknya diketahui bahwa dia adalah penanggungjawab terhadap orang yang dipimpinnya pada hari kiamat.
Kita memohon kepada Allah agar memperbaiki kondisi umat Islam, dan menunjukkan kepada kita semua jalan yang lurus. Sesungguhnya Dia Maha Mendengar, Dekat dan Maha Mengabulkan (doa). Shalawat dan salam semoga terlimpahkan kepada Nabi kita Muhammad, keluarga dan para shahabatnya.” (Fatawa Lajnah Daimah, 17/290).
Terdapat dalam fatwa Lajnah Daimah juga, (17/297), “Yang boleh ditampakkan kepada anak-anak adalah yang terbiasa terlihat. Seperti wajah, dua telapak tangan, dua lengan, dua kaki dan semisal itu.”
wallahu a’lam .