Alhamdulillah.
Syekh Ibnu Utsaimin rahimahullah berkata, “Hajinya sah, karena dia tidak meninggalakn salah satu rukun haji, akan tetapi dia telah meninggalkan tiga kewajiban jika dia tidak bermalam pada malam keduabelas di Mina.
Kewajiban pertama: Mabit di Mina malam keduabelas.
Kewajiban kedua: Melontar jumrah pada hari keduabelas.
Kewajiban ketiga: Melakukan thawaf wada.
Diwajibkan bagi setiap kewajiban yang ditinggalkan tersebut menyembelih seekor kambing di Mekah dan membagikannya kepada kaum fakir di sana.” (Fatawa Arkanul Islam, hal. 566)
Karena siapa yang meninggalkan salah satu kewajiban haji, dia diharuskan mengeluarkan dam yang disembelih di Mekah dan membagikannya kepada kaum fakir.