Alhamdulillah.
Kedua orang tuo boleh melarang untuk haji sunah, keduanya tidak berdosa. Dan keduanya tidak boleh melarang dalam menunaikan haji wajib, dan keduanya berdosa kalau menghalanginya. Kapan saja dia melaksanakan haji tanpa izin dari keduanya, maka hajinya secara umum sah. Meskipun dia berdosa kalau dalam haji sunnah. Dan dia boleh pergi mencari ilmu tanpa izin dari keduanya.