Alhamdulillah.
Pertama:
Asalanya berbohong itu haram, dicela dan dilarangnya kecuali dalam kondisi tertentu yang dikecualikan. Kondisi anda bukan termasuk yang dikecualikan. Karena ia terkait dengan hak orang lain yaitu suatu negara. Dimana negara telah meletakkan persyaratan bagi orang yang akan diberi izin memasuki negara maka tidak boleh berbohong dan menipu dengan syarat-syarat ini.
Hukum asal ini terkadang dikecualikan dalam sebagian kondisi dimana ada fatwa khusus terkait hal itu.
Nabi sallallahu’alaihi wa sallam bersabda:
إِنَّ الصِّدْقَ يَهْدِي إِلَى الْبِرِّ، وَإِنَّ الْبِرَّ يَهْدِي إِلَى الْجَنَّةِ، وَإِنَّ الرَّجُلَ لَيَصْدُقُ حَتَّى يَكُونَ صِدِّيقًا. وَإِنَّ الْكَذِبَ يَهْدِي إِلَى الْفُجُورِ، وَإِنَّ الْفُجُورَ يَهْدِي إِلَى النَّارِ، وَإِنَّ الرَّجُلَ
يَكْذِبُ حَتَّى يُكْتَبَ عِنْدَ اللَّهِ كَذَّابًا رواه البخاري (5629) و مسلم (4719).
“Sesungguhnya kejujuran menuntun ke arah kebaikan. Dan kebaikan menuntun ke surga. Sesungguhnya seseorang akan jujur sampai dikenal menjadi orang jujur. Sesungguhnya kebohongan menuju kejelekan dan kejelekan menuntun ke neraka. Dan sesungguhnya seseorang berdusta sampai dicatat disisi Allah menjadi orang pendusta. (HR. Bukhori, (5629) dan Muslim, (4719).
Sabda Nabi sallallahu’alaihi wa sallam:
وقال صلى الله عليه وسلم: المكر والخديعة في النار رواه البيهقي في شعب الإيمان، وصححه الألباني في صحيح الجامع برقم (6725)، ورواه البخاري في صحيحه معلقا بلفظ: الخَدِيعَةُ فِي النَّارِ، مَنْ عَمِلَ عَمَلًا لَيْسَ عَلَيْهِ أَمْرُنَا فَهُوَ رَدٌّ .
“Makar dan tipu daya di neraka. HR. Baihaqi di Syu’aibul Iman dan disyatakan shoheh oleh Albany di Shoheh Al-Jami’ no. (6725). Diriwayatkan bukhori di shohehnya secara menggantung dengan teks:
الخَدِيعَةُ فِي النَّارِ، مَنْ عَمِلَ عَمَلًا لَيْسَ عَلَيْهِ أَمْرُنَا فَهُوَ رَدٌّ
“Tipu daya di neraka. Barangsiapa yang melakukan suatu amalan yang tidak ada perintah dari kami, maka ia akan tertolak.
Kedua:
Siapa yang mempergunakan kedustaan yang diharamkan untuk masuk ke suatu negara, kemudian dia bekerja di dalamnya dengan pekerjaan mubah. Maka dia tidak diharamkan bekerja kecuali kalau pemilik kerja mensyaratkan agar pekerjanya masuk negara secara resmi, maka diharamkan menipu dan membohonginya.
Wallahua’lam