Alhamdulillah.
Pertama:
Tidak diperbolehkan membuatkan akun untuk orang-orang berjudi
Tidak diperbolehkan membuatkan akun untuk orang-orang berjudi. Karena hal itu termasuk membantu dalam dosa dan kemaksiatan. Sementara Allah ta’ala telah berfirman:
وَتَعَاوَنُوا عَلَى الْبِرِّ وَالتَّقْوَى وَلا تَعَاوَنُوا عَلَى الْإثْمِ وَالْعُدْوَانِ وَاتَّقُوا اللَّهَ إِنَّ اللَّهَ شَدِيدُ الْعِقَابِ المائدة/2.
“Dan tolong-menolonglah kamu dalam (mengerjakan) kebajikan dan takwa, dan jangan tolong-menolong dalam berbuat dosa dan pelanggaran. Dan bertakwalah kamu kepada Allah, sesungguhnya Allah amat berat siksa-Nya.” QS. Al-Maidah: 2.
Dan sabda Nabi sallallahu’alaihi wa sallam:
مَنْ دَعَا إِلَى هُدًى كَانَ لَهُ مِنْ الأَجْرِ مِثْلُ أُجُورِ مَنْ تَبِعَهُ، لا يَنْقُصُ ذَلِكَ مِنْ أُجُورِهِمْ شَيْئًا، وَمَنْ دَعَا إِلَى ضَلالَةٍ كَانَ عَلَيْهِ مِنْ الإِثْمِ مِثْلُ آثَامِ مَنْ تَبِعَهُ، لا يَنْقُصُ ذَلِكَ مِنْ آثَامِهِمْ شَيْئًا رواه مسلم 4831
“Siapa yang mengajak kepada kebaikan, maka dia akan mendapatkan pahala seperti pahala orang yang mengikutinya tanpa mengurangi sedikitpun pahalanya. Dan siapa yang mengajak kepada kesesatan, maka dia akan mendapatkan dosa seperti dosa-dosa orang yang mengikutinya tanpa mengurangi sedikitpun dosa-dosanya. HR. Muslim, (4831).
Dan harta yang didapatkan dari hal itu adalah haram; karena sebagai pengganti manfaat yang haram.
Kedua:
Apa yang dilakukan orang yang menyewa orang lain untuk pekerjaan haram kemudian dia bertaubat?
Telah ada jawaban dalam soal no. (303583) dan no. (102217) bahwa orang yang menyewa seseorang untuk pekerjaan yang haram kemudian dia bertaubat, maka tidak diberikan upahnya kepada pegawainya. Akan tetapi harta itu dishodaqahkan. Begitu juga orang yang membeli sesuatu yang haram seperti khomr (minuman keras). Maka dia tidak perlu membayar harganya kepada penjual, akan tetapi bersedekah dengannya. Karena ia adalah harta pengganti dari sesuatu atau manfaat yang haram.
Hukum meminjam atau mendapatkan dana haram dengan paksa.
Adapun kalau meminjam atau mendapatkan dana haram dengan paksa. Yang nampak adalah dia harus mengembalikannya. Sementara dosa hasilnya dibebankan kepada orang yang berusaha. Adapun pengambilan dana teman anda tanpa seizinnya, termasuk pelanggaran. Ia seperti hukum gasab. Maka anda harus mengembalikan kepadanya. Disertai dengan memberi nasehat agar meninggalkan yang haram.
Apakah teman anda harus membersihkan uangnya? Dalam hal ini ada perinciannya.
- Apa yang dia ambil sebelum mengetahui pengharamannya, maka boleh dimanfaatkan
- Sementara apa yang dia ambil setelah mengetahui pengharamannya, maka harus dibersihkan dengan memberikan kepada orang-orang fakir dan miskin atau digunakan untuk kemaslahatan umum kecuali kalau dia membutuhkan, maka diperbolehkan mengambilnya sesuai kebutuhannya.
Syeikul Islam mengatakan, “Kalau pelacur dan pemabuk ini bertaubat, dimana dahulu dia termasuk orang fakir, maka diperbolehkan memberikan dana kepadanya sesuai kebutuhannya. Kalau dia mampu berusaha atau bekerja seperti menenun atau memintal, maka diberikan modal usaha untuknya. Kalau dia berhutang darinya untuk usaha dengannya, maka hal itu lebih utama.” Selesai dari ‘Majmu’ Fatawa, (29/308).
Wallahua’lam