Alhamdulillah.
Anda tidak diwajibkan kembali ke miqat. Akan tetapi hendaknya anda ihram dari tempat anda yang di sana anda telah memantapkan niat untuk haji, apakah itu di Jedah atau selainnya. Karena ketika melewati miqat, anda tidak memantapkan niat yang kuat untuk menunaikan haji.
Syekh Bin Baz berkata, "Siapa yang datang ke Mekah sedangkan dia telah niat untuk haji apabila kondisinya memungkinkan, kemudian ternyata memungkinkan baginya hal tersebut, lalu dia memantapkan niat untuk haji, maka dia ihram dari tempatnya, apakah dia berada di dalam tempat miqat atau di Mekah. Adapun jika dia mengetahui bahwa memungkinkan bagi dirinya untuk haji, maka dia harus ihram haji dari miqat yang dia lewati, jika dia memang sudah niat berhaji. Berdasarkan Nabi shallallahu alaihi wa sallam, "
هُنَّ لَهُنَّ وَلِمَنْ أَتَى عَلَيْهِنَّ مِنْ غَيْرِ أَهْلِهِنَّ لِمَنْ كَانَ يُرِيدُ الْحَجَّ وَالْعُمْرَةَ ، وَمَنْ كَانَ دُونَ ذَلِكَ فَمَهِلُّهُ مِنْ حَيْثُ أَنْشَأَ حَتَّى أَهْلُ مَكَّةَ مِنْ مَكَّةَ (متفق عليه)
"Tempat-tempat miqat itu berlaku bagi penduduk daerah-daerah tersebut (yang telah ditetapkan) dan bagi siapa yang datang dari jalur sana jika mereka bukan penduduk daerah tersebut, jika mereka hendak haji atau umrah. Siapa yang berada di dalamnya (di dalam wilayah miqat) maka tempat ihramnya adalah di tempat dia berada. Termasuk penduduk Mekah, ihram (haji)nya dari Mekah."
"Fatawa Bin Baz, 17/53).