Senin 22 Jumadits Tsani 1446 - 23 Desember 2024
Indonesian

Tidak Punya Uang, Dan Ingin Menunaikan Haji Untuk Orang Lain Dengan Imbalan

Pertanyaan

Seseorang belum haji untuk dirinya dan tidak punya uang untuk berhaji. Apakah dibolehkan mengambil uang untuk menghajikan orang yang telah meninggal dunia atau orang yang sudah tua umurnya?

Teks Jawaban

Alhamdulillah.

Seseorang tidak dibolehkan menghajikan orang lain sebelum dirinya melakukan haji untuk dirinya. Dalil hal ini terdapat dalam riwayat Ibnu Abbas radhiallahu anhuma sesungguhnya Nabi sallallahu’alaihi wa sallam mendengar seseorang mengatakan, “Labbaik untuk Subrumah." Beliau bertanya, “Apakah anda telah berhaji untuk diri anda?" Dia menjawab, “Belum." Beliau bersabda, “Berhajilah untuk diri anda kemudian berhaji untuk Subrumah.” (HR Abu Daud dinyatakan shahih oleh Al-Albany dalam kitab Irwa’ul Ghalil, 994)

Wabillahit taufiq.

Refrensi: Al-Lajnah Ad-Daimah Lil Bukhuts Al-Ilmiyah Wal Ifta’, 11/50