Alhamdulillah.
Meletakkan sabuk di atas kain tidak mengapa dan tidak berakibat apa-apa.
Adapun perkataan penanya bahwa benda tersebut berjahit. Ucapan ini bersumber dari pemahaman keliru di kalangan awam. Mereka mengira bahwa yang dimaksud adalah sesuatu yang ada jahitannya. Padahal yang dimaksud para ulama tentang larangan memakai sesuatu yang berjahit adalah memakai sesuatu yang dibuat seukuran salah satu anggota badan dan memakainya dalam bentuk biasa, seperti kemeja, celana, kaos dan semacamnya. Dan bukan yang dimaksud para ulama adalah segala apa saja yang ada jahitannya. Karena itu, jika seseorang melakkan ihram dengan selendang yang ditambal, atau dengan kian yang ada tambalannya, maka hal tersebut tidak mengapa, meskipun semua itu ada jahitannya.