Senin 22 Jumadits Tsani 1446 - 23 Desember 2024
Indonesian

Apa Hukum Mengeluarkan Zakat Fitrah Dari Kentang Jika Dia Termasuk Makanan Pokok Dalam Suatu Negara

Pertanyaan

Saya dari negara Syam, apakah dibolehkan mengeluarkan zakat fitrah dari jenis sayur-sayuran atau kentang. Perlu diketahui bahwa kentang termasuk makanan pokok untuk makanan kami? Dan berapa kadar satu sha’ darinya?

Teks Jawaban

Alhamdulillah.

Yang wajib dalam zakat ftrah adalah mengeluarkan satu sha’ dari jenis makanan, yaitu yang menjadi makanan utama yaitu yang mana mayoritas masyarakat berpatokan dalam hal makanan serta dari makanan yang dapat disimpan seperti biji-bijian dan buah kering. Sebagaimana telah dijelaskan hal itu dalam jawaban soal no. 312346 .

Maka tidak dibolehkan mengeluarkan kentang atau sayur-sayuran karena hal itu tidak bisa ditimbang dan tidak dapat disimpan.

Yang menunjukkan akan syarat ditimbang adalah hadits Ibnu Umar radhiallahu’anhu berkata:

فَرَضَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ زَكَاةَ الْفِطْرِ صَاعًا مِنْ تَمْرٍ ، أَوْ صَاعًا مِنْ شَعِيرٍ ، عَلَى الْعَبْدِ وَالْحُرِّ ، وَالذَّكَرِ وَالْأُنْثَى ، وَالصَّغِيرِ وَالْكَبِيرِ مِنْ الْمُسْلِمِينَ وَأَمَرَ بِهَا أَنْ تُؤَدَّى قَبْلَ خُرُوجِ النَّاسِ إِلَى الصَّلَاةِ (رواه البخاري، رقم 1503، ومسلم، رقم 984).

“Rasulullah sallallahu’alaihi wa sallam mewajibkan zakat fitrah dengan satu sha’ kurma atau satu sha’ dari jenis gandum, yang diwajibkan atas seorang budak atau yang merdeka, lelaki maupun perempuan, kecil atau besar dari kalangan umat Islam. Dan beliau memerintahkan agar ditunaikan sebelum orang-orang keluar ke tempat shalat. (HR. Bukhari, no. 1503 dan Muslim, no. 984)Diriwayatkan Bukhori, (1510) dari Abu

Said Al-Khudr radhiallahu’anhu berkata:

كُنَّا نُخْرِجُ فِي عَهْدِ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَوْمَ الْفِطْرِ صَاعًا مِنْ طَعَامٍ، وَقَالَ أَبُو سَعِيدٍ: وَكَانَ طَعَامَنَا الشَّعِيرُ وَالزَّبِيبُ وَالْأَقِطُ وَالتَّمْرُ

“Dahulu kami di zaman Nabi sallallahu’alaihi wa sallam mengelurkan pada hari raya idul fitri satu sha’ dari jenis makanan. Abu Said mengatakan,”Dahulu makanan kami adalah dari gandum, kismis dan aqut (jenis gandum) serta kurma.

Yang dapat ditimbang dengan satu sha’ adalah biji-bijian. Sementara kentang tidak ditimbang.

Dalam kitab ‘Ar-Raudhul Murbi’, hal. 215 dikatakan, “(Diwajibkan) dalam zakat fitrah (satu sha’) empat mud dari gandum atau tepungnya, dan berat tepungnya disesuaikan dengan berat biji.  Atau kurma, kismis atau susu kering, berdasarkan perkataan Abu Said Al-Khudri: “Dahulu kami mengeluarkan zakat fitrah di masa Rasulullah sallallahu’alaiahi wa sallam satu sha’ dalam bentuk makanan pokok atau satu sha’ gandum atau satu sha’ kurma atau satu sha’ kismis atau satu sha’ gandum.” (Muttafaq alaih)

Yang paling utama adalah kurma, kemudian kismis, bur, sya’ir (dua jenis gandum) atau tepungnya kemudian susu kering (iqth). Kalau tidak ada lima jenis ini yang disebutkan dapat dikeluarkan jenis bijian lainnya jika dapat disimpan atau yang dijadikan makanan pokok, seperti jagung, beras, adas, buah tin kering. Dan tidak sah jika makananya rusak, seperti  busuk, basah dan tua, atau telah berubah. Tidak sah juga jika dalam bentuk  roti karena tidak dapat ditimbang dan disimpan.

Refrensi: Soal Jawab Tentang Islam