Ahad 21 Jumadits Tsani 1446 - 22 Desember 2024
Indonesian

Dia Ingin Masuk Islam, Akan Tetapi Masih Belum Sreg/Yakin; Kerena Terkait Membunuh Orang Murtad (Keluar Dari islam), Memiliki Budak, Sihir Dan Jin

Pertanyaan

Saya lahir di keluarga Kristen, dahulu saya kristen. Setelah perenungan panjang ketika saya menulis surat ini, saya tekadkan untuk menjadi orang Islam, saya bersaksi tiada tuhan yang patut disembah melainkan Allah dan Muhammad adalah utusan Allah. sementara keislamanku ini tidak terus terang karena ayahku telah bersumpah akan mengusirku dari rumah. Dahulu saya punya teman wanita dan saudari muslimah pernah belajar bersamaku dan memberikan mushaf kepadaku. Sementara ayahku menyobek dan melemparkan seraya mengancamku dengan mengusir dari rumah. Akan tetapi yang menjadi perhatian adalah saya mempunyai beberapa kejanggalan-kejanggalan terhadap sesuatu, saya khawatir hal ini dapat menghalangi keislamanku. Yaitu saya masih belum menerima penuh tentang masalah memiliki budak, juga masalah sihir dan jin. Terutama juga masalah membunuh orang murtad (keluar dari islam) karena hal ini menjadikan saya merasa terjebak dalam pemikiran dan agama kalau saya meninggalkannya saya akan dibunuh. Ketika saya menanyakan kepada imam masjid, beliau mengatakan kepadaku,’Harus menerima sepenuhnya dengan apa yang ada dalam Islam tanpa difikirkan. Akan tetapi kalau saja berjalan dengan pondasi seperti ini, ketika saya masih Kristen, sebenarnya saya tidak akan berfikir memeluk Islam. Ketika fikiranku ingin memeluk Islam, saya punya hak untuk menyangkal terhadap sebagian apa yang ada (dalam islam). Apakah pemikiran dan penyangkalanku yang sedikit ini, saya tetap kafir dalam pandangan Islam?

Alhamdulillah.

Pertama:

Kami ucapkan selamat atas pemikiran yang tepat, kami memohon kepada Allah agar memegang dua tangan anda, memberi petunjuk hati anda dan memasukkan ke dalam agama-Nya serta memalingkan dari godaan-godaan syetan.

Kedua:

Agama ini berdiri atas ubudiyah dan penyerahan diri total terhadap perintah Allah ta’ala. Siapa yang beriman kepada Allah sebagai Tuhannya dan Muhammad sallallahu’alaihi wa salalam sebagai utusan-Nya. Maka dia harus pasrah dengan apa yang difirmankan Allah dan Rasul-Nya –sallahu’alaihi wa sallam- kalau hadits tersebut shoheh dari Rasulullah. Meskipun belum diketahui hikmahnya. Akan tetapi kebanyakan problematika yang dihembuskan terhadap Islam itu telah diketahui hikmahnya. Jelas dalilnya. Tidaklah seseorang berakal ketika mengetahui perinciannya, kecuali dia akan mempercayai kebenaran dan menyetujui hikmahnya.

  • Islam sangat berusaha keras untuk membebaskan perbudakan

Diantara permasalahan itu adalah kepemilikan budak. Islam telah datang sementara kepemilikan budak itu telah merata di setiap masyarakat. Termasuk juga kepada penerima syariat langit sebelumnya (Yahudi dan Nasroni). Maka syareat Islam termasuk diantara syareat yang menuju untuk pembebasan budak dalam jumlah sangat besar, bahkan sampai termasuk pembebesan terbesar dalam perjalanan sejarah –dan hal itu benar terjadi adanya- maka menganjurkan untuk membebaskan, disertai dengan agungnya pahala yang didapatkan. Memasukkan pembebasan budak dalam kaffarah (tabusan dari pelanggaran), pembunuhan, dhihar (sumpah suami dengan menyerupakan punggung istrinya dengan punggung ibunya), berhubungan suami istri di bulan Ramadhan, tebusan dari sumpah. Kalau sekiranya perbudakaan sekarang masih ada, maka akan lebih mudah bagi kebanyakan orang untuk memerdekaan budak dibandingkan dengan berpuasa dua bulan berturut-turut. Oleh karena itu telah hilang secara nyata perbudakan di masyarakat Islam sebelum negara-negara menghilangkannya. Kemudian disyareatkan dalam hukum dan adab yang dapat mengangkat perbudakaan ini menuju himpunan orang-orang merdeka pada banyak interaksi. Mengharamkan memukul dan menghinanya. Diperintahkan untuk memberi makan seperti yang dia makan, dan memberi pakaian seperti apa yang dipakainya. Serta tidak memberi beban diluar dari batas kesanggupannya. Bahkan dijadikan tebusan bagi orang yang menampar hamba sahaya atau memukulnya agar dimerdekakannya.

Tidak cukup tempat untuk menyebutkan nash-nash (dalil dari Qur’an dan Hadits) tentang hal itu, akan tetapi kami sebutkan sedikit diantaranya agar anda mengetahui bahwa Islam sangat menganjurkan untuk pembebasan budak serta agung sekali memberikan wasiat kepada orang yang masih memilikinya budak.

Diriwayatkan oleh Bukhori, (6715) dan Muslim, (1509) dari Abu Hurairah radhiallahu’anhu dari Nabi sallallahu’alaihi wa sallam bersabda:

 مَنْ أَعْتَقَ رَقَبَةً مُسْلِمَةً، أَعْتَقَ اللَّهُ بِكُلِّ عُضْوٍ مِنْهُ عُضْوًا مِنَ النَّارِ، حَتَّى فَرْجَهُ بِفَرْجِهِ 

“Siapa yang memerdekakan budak muslim, maka Allah akan memerdekaan pada setiap anggota tubuhnya dari neraka. Sampai kemaluanya dengan kemaluannya.

Diriwayatkan oleh Muslim, (1657) dari Ibnu Umar berkata, saya mendengar Rasulullah sallallahu’alaih wa sallam bersabda:

 مَنْ لَطَمَ مَمْلُوكَهُ، أَوْ ضَرَبَهُ، فَكَفَّارَتُهُ أَنْ يُعْتِقَهُ 

“Siapa yang menampar atau memukul budaknya, maka tebusannya adalah membebaskannya.”

Diriwayatkan Tirmizi (1542) dari Suwaid bin Muqorrin Al-Muzani berkata, sungguh kami telah melihat tujuh saudara, tidak ada yang mempunyai pembantu kecuali satu orang saja, dan salah satu diantara kami ada yang menamparnya. Maka Nabi sallallahu’alaihi wa sallam memerintahkan kami untuk memerdekakannya.

Diriwayatkan oleh Bukhori, (30) dan Muslim, (1661) dari Al-Ma’rur bin Suwaid berkata,

لَقِيتُ أَبَا ذَرٍّ بِالرَّبَذَةِ، وَعَلَيْهِ حُلَّةٌ، وَعَلَى غُلاَمِهِ حُلَّةٌ، فَسَأَلْتُهُ عَنْ ذَلِكَ، فَقَالَ: إِنِّي سَابَبْتُ رَجُلًا فَعَيَّرْتُهُ بِأُمِّهِ، فَقَالَ لِي النَّبِيُّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ:  يَا أَبَا ذَرٍّ أَعَيَّرْتَهُ بِأُمِّهِ؟ إِنَّكَ امْرُؤٌ فِيكَ جَاهِلِيَّةٌ، إِخْوَانُكُمْ خَوَلُكُمْ، جَعَلَهُمُ اللَّهُ تَحْتَ أَيْدِيكُمْ، فَمَنْ كَانَ أَخُوهُ تَحْتَ يَدِهِ، فَلْيُطْعِمْهُ مِمَّا يَأْكُلُ، وَلْيُلْبِسْهُ مِمَّا يَلْبَسُ، وَلاَ تُكَلِّفُوهُمْ مَا يَغْلِبُهُمْ، فَإِنْ كَلَّفْتُمُوهُمْ فَأَعِينُوهُمْ

“Saya bertemu dengan Abu Dzar di Robadzah memakai gelang dan anaknya juga memakai gelang, maka saya bertanya akan hal itu, maka beliau menjawab,”Saya pernah menghardik seseorang dan menghina ibunya. Maka Nabi sallallahu’alaihi wa sallam bersabda kepadaku,”Wahai Abu Dzar, apakah engkau mengina ibunya? Sesungguhnya dalam diri anda masih ada perangai jahiliyah. Budak-budak kamu adalah saudara kamu, Allah menjadikannya dibawah kekuasaanmu. Barangsiapa saudaranya dibawah kendalinya, maka berikan dia makanan seperti apa yang dia makan, dan berikan pakaian seperti apa yang dia pakai. Jangan diberi beban yang dapat memberatkan. Kalau engkau berikan beban kepadanya, maka bantulah mereka.

Dan telah ada di banyak pertanyaan penjelasan tentang masalah ini dengan diskusinya serta penjelasan keindahan islam. Untuk kepentingan masalah ini, Silahkan melihat jawaban soal no. (326235) dan jawaban soal no. (994840).

Ketiga:

Hikmah syariat hukuman riddah (keluar dari agama)

Sementara membunuh orang murtad (keluar dari islam), hal itu menunjukkan akan kesempurnaan syareat dan berusaha ketat dalam menjaga agama. Serta menjaga personal itu sendiri. hal itu dapat menghalanginya berlindung dibelakang syetan yang mengajak untuk murtad. Kalau dia mengetahui, akhirnya akan dibunuh, maka dia akan berfikir dan berhenti sejenak. Kemudian mayoritas akan hilang syubhatnya. Serta dapat menjaga masyarakat. Karena riddah (keluar dari agama) akan menyebarkan keraguan kepada jiwa-jiwa yang lemah. Apalagi kalau hal itu banyak terjadi, maka mereka akan mengatakan, “Kalau sekiranya agama ini batil (rusak) maka tidak akan ditinggalkan oleh fulan dan fulan. Dan Allah subhanahu Maha kasih sayang kepada hamba-Nya. Tidak ridho dengan kekafiran mereka. Bahkan menjaga agamanya. Serta menghilangkan apa yang meragukan dan melemahkan keimanannya.

Kemudian kalau sekiranya orang murtad dibiarkan, maka ini merupakan kesempatan agung bagi orang-orang kafir mengiklankan keislamannya kemudian berbicara dengan kekufurannya. Serta menyebarkan pemahaman atheis dengan aman dan tenang. Atau mereka menggembar gemborkan bahwa mereka tidak masuk Islam, sehingga orang-orang pada ragu terhadap keyakinannya. Mengotori firtahnya, menyebarkan tulisan-tulisan kekufuran diantara manusia. Sebagaimana kejadian sekarang pada sebagian masyarakat karena ketidak-hadirannya hukuman orang murtad. Meskipun tergolong kategori suatu kejahatan bahwa undang-undang melarang pada sebagian gambaran hal itu. Silahkan melihat jawaban soal no. (20327)

Keempat:

Sihir, Jin, dan kerasukan jin adalah kejadian real/nyata yang tidak mungkin mengingkarinya.

Sementara sihir, jin dan kerasukan (jin), hal ini telah ditetapkan oleh semua umat. Telah dikenal oleh Yahudi, Kristen dan agama lainnya. Bahkan telah dikenal oleh biarawan dan pendeta radikal dalam hal itu. Keasyikan dan ketergantungan mereka dengannya melebihi dibandingkan dengan umat Islam. Dan hal ini adalah suatu realita yang tidak mungkin diingkarinya. Mungkin kalau sekiranya anda ada waktu luang menghadiri pertemuan Ruqyah Syar’iyyah orang yang terkena gangguan atau kerasukan (jin). Anda dapat melihat seorang wanita berbicara dengan suara lelaki. Tidak sorangpun ragu kalau itu suaru lelaki. Terkadang berbicara bukan dengan bahasanya. dimana dia sendiri tidak mengenal satu hurufpun. Kemudian jin memberitahukan asal negara, bahasa dan agamanya serta selaian dari itu. Sementara akal sendiri tidak menghalangi adanya makhluk halus yang tidak terlihat. Yang tidak menghalangi masuknya dan menguasai manusia. Kemudian kita dapatkan nash yang shoheh menetapkannya. Dari sisi mana  pengingkarannya setelah itu? Bahkan kami telah menyaksikan dan melihat dengan kedua mata kami.

Saya tidak menyangka bahwa anda mengingkari adanya malaikat, padahal kita tidak melihatnya. Sesungguhnya kita mempercayainya karena mengikuti firman Allah dan sabda Rasul-Nya.

Kelima:

Apakah akal diperbolehkan menolak hukum-hukum syareat (agama) dimana akal belum menerimanya?

Adapun perkataan anda, sebagaimana anda meyakini Islam dengan penerimaan akal anda, maka merupakan hak anda, agar anda menolak dengan akal anda atas sebagian hukum-hukum yang ada dalam Islam. Adalah perkataan yang tidak benar. Penjelasan akan hal itu adalah:

Akal anda yang telah menunjukkan bahwa Islam itu benar, hal ini tepat sekali. sampai sini peran akal berhenti. Dalam artian bahwa akal setelah itu harus menerima wahyu dimana sebelumnya akal telah menetapkan bahwa hal itu adalah benar. Akal tidak punya hak untuk menolak perincian apa yang ada dalam syareat. Selagi dia telah mengakui bahwa syareat ini adalah benar. Dan dia telah mengetahui bahwa ia datang dengan hal itu. Karena dia dengan hal itu akan mencela dirinya.

Akal telah menunjukkan kepada anda bahwa Qur’an adalah firman Allah dan wahyu-Nya. Bahwa Allah adalah Maha pengasih dan Maha Mengetahui dan Maha Bijaksana dan Nabi kita Muhammad sallallahu’alaihi wa sallam adalah utusan Allah dengan benar. Maksudnya bahwa semua hukum yang Allah telah syareatkan adalah benar, adil, penuh kasih sayang dan bijaksana.  Apakah setelah itu akal datang menolak terhadap hukum yang telah Allah syareatkan? Dan menganggap bahwa dia telah mengetahui apa yang Allah tidak ketahui !!! bukankah ini cacat pada akal itu sendiri??

Maka seharusnya bagi orang Islam bertanya,”Apakah hukum  ini benar-benar hukum Allah?

Kalau telah ada ketetapan bahwa ia adalah hukum Allah, maka dia harus menerima sepenuh hati, kemudian tidak mengapa mencari hikmah syareat di dalamnya. Dan dari sisi logikanya serta mentadaburi tujuan-tujuannya. Tidak mungkin seorangpun menganggap dirinya lebih mengetahui dibandingkan dengan Allah. atau lebih bijak dari-Nya atau lebih kasih sayang.

Adapun kalau hukum itu tidak ada ketetapan dari Qur’an juga dari sunnah yang shoheh. Maka ia bukan hukum Allah, silahkan menolaknya sekehendak anda.

Ketahuilah wahai hamba Allah, bahwa syetan sangat berusaha kuat agar menjauhkan anda dan menghalangi anda. dia yang pertama kali menghembuskan syubhat dan membuat kendala di jalan anda. maka bersegerahlan mengucapkan dua kalimat syahadat dan masuk islam. Yakinlah bahwa semua syubhat yang dihembuskan ke agama yang benar ini sudah ada jawaban yang meyakinkan. Karena agama datang dari Allah Yang Maha Bijaksana lagi Maha Mengetahui.

Ringkasan perkataan, bahwa kalau sekiranya anda beriman kepada Allah, dan beriman kepad Rasul-Nya sallallahu’alaihi wa sallam. Pasti anda yakin bahwa tidak ada sedikitpun hukum-hukum ini yang keluar dari keadilan dan kebijaksanaan.

Kalau ditakdirkan anda beriman dan anda melakukan kemaksiatan tidak melakukan perintah –disertai anda tidak mengingkari hukum agama- hal ini lebih baik dari pada tetap dalam kukufuran anda.

Maka bersegerahlah jangan anda tunda, karena anda tidak mengetahui kapan waktu ajal anda tiba. sementara orang-orang disekitar anda diambil, ada yang mati karena sakit, karena kecelakaan dan sebab lainnya.

Tidak mengapa anda tetap menyembunyikan keislaman anda dengan tetap menunaikan kewajiban-kewajiban sesuai dengan kemampuan anda. silahkan melihat jawaban soal no. (175339), no, (153572), dan no (100627) No, (188856 ) dan No, (165426 ).

Kami memohon kepada Allah, semoga Allah meridhoi anda, dan menunjukkan hati anda untuk masuk ke agama-Nya. Dengan menyempurnakan nikmat-Nya dan memberikan rezki kepada anda surga Firdaus tertinggi. Kami berharap mendapatkan kabar gembira dengan kesilamanan anda dalam waktu dekat. Hal itu yang menjadikan kami bahagia dan gembira.

Wallahua’lam

Refrensi: Soal Jawab Tentang Islam