Alhamdulillah.
Puasa Ramadan atau ibadah-ibadah lainnya tidak sah melainkan dengan niat. Berdasarkan sabda Nabi sallallahu ‘alaihi wa sallam: “Sesungguhan amal (ibadah) itu tergantung niat. Dan setiap orang tergantung apa yang dia niatkan... sampai terakhir hadits." (HR. Bukhari, no. 01, dan Muslim, no 1907)
Niat (puasa Ramadan) disyaratkan waktu malam, sebelum terbit fajar. Berdasarkan sabda Nabi sallallahu ‘alaihi wa sallam:
مَنْ لَمْ يُجْمِعْ الصِّيَامَ قَبْلَ الْفَجْرِ فَلا صِيَامَ لَهُ (رواه الترمذي، رقم 730، ولفظ النسائي، رقم 2334) مَنْ لَمْ يُبَيِّتْ الصِّيَامَ مِنْ اللَّيْلِ فَلا صِيَامَ لَهُ (صححه الألباني في صحيح الترمذي، رقم 583)
“Barangsiapa belum niat untuk melakukan puasa sebelum fajar, maka dia tidak mendapatkan puasa.” (HR. Tirmizi, no. 730, sedangkan redaksi dalam riwayat Nasa’i, no. 2334) “Barangsiapa yang belum berniat puasa di malam hari, maka dia tidak mendapatkan puasa.” (Dishahihkan oleh Al-Albany dalam kitab shahih Tirmizi, no. 583)
Maksudnya adalah, barangsiapa belum berniat puasa dan tidak berencana kuat untuk melakukannya di waktu malam, maka dia tidak mendapatkan puasa.
Niat adalah perbuatan hati. Seorang muslim hendaknya memantapkan hatinya bahwa dia akan berpuasa besok. Tidak disyariatkan untuk melafazkannya dengan berucap: Saya niat berpuasa atau saya berpuasa sungguh-sungguh karena Engkau, hingga seterusnya, atau yang semisal itu dari berbagai bentuk ucapan yang dikarang-karang oleh sebagian orang. Niat yang benar adalah manakala seseorang memantapkan dalam hati bahwa dia akan berpuasa besok. Oleh karena itu syaikhul Islam mengatakan dalam kitab Al-Ikhtiyarat, hal. 191. “Barangsiapa yang terlintas dalam hatinya besok dia akan berpuasa, maka dia dianggap telah berniat.”
Al-Lajnah Ad-Daimah ditanya: “Bagaimana seseorang niat puasa di bulan Ramadan?” Maka dijawab: “Niat adalah dengan bertekad bulat (menunaikan) puasa. Niat harus ditetapkan di malam hari (untuk) puasa Ramadan, setiap malam.’
Fatawa Al-Lajnah Ad-Daimah, 10/246. Wallahu’alam .