Alhamdulillah.
Pertanyaan ini mengandung dua masalah:
Pertama: Hukum memandang wanita
Kedua: Apakah memandang wanita membatalkan puasa atau mengharuskan kaffarah?
Mengenai hukum mamandang wanita, maka itu diharamkan karena Allah Azza Wajjalla memerintahkan orang-orang mukmin untuk menundukkan pandangan, Allah Ta’ala berfirman:
قُلْ لِلْمُؤْمِنِينَ يَغُضُّوا مِنْ أَبْصَارِهِمْ وَيَحْفَظُوا فُرُوجَهُمْ (سورة النور: 30)
"Katakanlah kepada orang laki-laki yang beriman: "Hendaklah mereka menahan pandanganya, dan memelihara kemaluannya." (QS. An-Nur: 30)
Dan Rasulullah sallallahu’alaihi wa sallam juga memerintahkan hal itu juga.
Dari Jabir, dia berkata, "Aku bertanya kepada Rasulallah sallallahu’alai wa sallam tentang pandangan sekejap, beliau bersabda,
اصْرِفْ بَصَرَكَ
"Palingkan pandangan anda."
(HR. Abu Daud, Nikah/1836. Dishahihkan Al-Albany dalam shahih Abu Daud, 1880)
Oleh karena itu kita seharusnya merealisasikan perintah Allah dan Rasul-Nya.
Allah berfirman:
( فَلْيَحْذَرِ الَّذِينَ يُخَالِفُونَ عَنْ أَمْرِهِ أَنْ تُصِيبَهُمْ فِتْنَةٌ أَوْ يُصِيبَهُمْ عَذَابٌ أَلِيمٌ ) النور/63
"Maka hendaklah orang-orang yang menyalahi perintah Rasul takut akan ditimpa cobaan atau ditimpa azab yang pedih." An-Nur: 63.
Adapun masalah kedua, yaitu pengaruh memandang wanita asing (bukan mahram) terhadap puasa. Al-Lajnah Ad-Daimah telah ditanya tentang pertanyaan ini dan dijawab, "Hal itu tidak membatalkan puasa. Namun dia harus menundukkan pandangannya." (Fatawa Al-Lajnah Ad-Daimah Lil Ifta’, 10/274)
Maka seorang muslim seharusnya memalingkan pandangan dari para wanita, apalagi sedang berpuasa. Agar puasanya tidak ternodai dengan sesuatu yang diharamkan. Barangsiapa yang terjerumus ke masalah itu, hendaknya dia bertaubat kepada Allah.