Alhamdulillah.
Para ulama berbeda pendapat terkait dengan maksimal waktu nifas. Jumhur ulama berpendapat (maksimal) adalah empat puluh hari dari kelahiran.
Dari sini, maka wanita yang terus menerus keluar darah setelah empat puluh hari, kalau bertepatan waktu haidnya, maka itu termasuk haid. Kalau tidak bertepatan waktu haianya, maka ia adalah darah istihhadhah. Sehingga dia harus mandi setelah empat puluh hari, berpuasa dan shalat. Hukumnya telah suci seperti wanita suci lainnya.