Alhamdulillah.
Pendapat yang paling rajah (kuat), wanita hamil dan menyusui dikiyaskan dengan orang sakit. Keduanya boleh berbuka puasa dan cukup baginya mengqadha' puasa sejumlah hari yang ditinggalkannya. Baik pertimbangannya adalah dirinya sendiri maupun anak dalam kandungan atau susuannya.
Rasulullah shallahu alaihi wa sallam bersabda,
" إِنَّ اللَّهَ تَعَالَى وَضَعَ عَنْ الْمُسَافِرِ الصَّوْمَ وَشَطْرَ الصَّلاةِ ، وَعَنْ الْحَامِلِ والْمُرْضِعِ الصَّوْم. رواه الترمذي (715) وابن ماجه (1667) وصححه الألباني في صحيح الترمذي
"Sesungguhnya Allah menggugurkan kewajiban puasa bagi musafir dan setengah shalat (qashar). Dan puasa bagi wanita hamil dan menyusui." (HR. Tirmidzi: 715, Ibnu Majah: 1667, dan dishahihkan oleh syekh Al Bani).
Wanita hamil jika mengkhawatirkan keadaan dirinya maupun janinnya, maka hukumnya seperti orang yang sakit. Ia berbuka dan ia wajib mengqadha' puasa.
Allah berfirman,
وَمَنْ كَانَ مَرِيضًا أَوْ عَلَى سَفَرٍ فَعِدَّةٌ مِنْ أَيَّامٍ أُخَرَ
"Barangsiapa yang sakit atau dalam perjalanan, maka ia wajib mengganti puasa yang ditinggalkannya pada hari lain sejumlah hari yang ia tinggalkan." (QS. Al Baqarah: 185).
Namun jika tiada yang dikhawatirkannya, baik keadaannya sendiri maupun janin yang dikandungnya, maka ia wajib berpuasa.
Allah berfirman, "Barangsiapa yang yang hadir di bulan itu, maka hendaklah ia berpuasa." (QS. Al Baqarah: 85).
Secara umum, wanita hamil yang kepayahan untuk menunaikan puasa. Terlebih di bulan-bulan akhir kandungannya. Bisa jadi puasa akan memberikan efek negative bagi kandungannya. Maka sebaiknya ia merujuk kepada dokter muslim yang terpercaya.
Lihat; syarh al mumti', 6/ 359.
Wallahu’alam .