Alhamdulillah.
Jika wanita haid telah bersuci sebelum subuh maka ia berniat untuk berpuasa dan puasanya sah, meskipun ia tidak mandi besar kecuali setelah terbit fajar.
Demikian juga hukumnya laki-laki yang junub, jika belum mandi besar kecuali setelah terbit fajar.
Imam Bukhori (1962) dan Muslim ( 1109) telah meriwayatkan dari Sulaiman bin Yasar bahwa ia pernah bertanya kepada Ummu Salamah –radhiyallahu ‘anha- tentang seorang laki-laki yang junub saat bangun pagi, apakah ia berpuasa ?, ia menjawab:
كَانَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يُصْبِحُ جُنُبًا مِنْ غَيْرِ احْتِلامٍ ثُمَّ يَصُومُ
“Bahwa Rasulullah –shallallahu ‘alaihi wa sallam- pernah junub saat bangun pagi tanpa mimpi, kemudian beliau tetap berpuasa”.
An Nawawi –rahimahullah- berkata:
“Penduduk kota ini telah melakukan ijma’ akan sahnya puasa orang yang junub, baik karena mimpi atau karena jima’”.
Jika darahnya wanita yang haid dan nifas telah berhenti pada malam hari, lalu fajar telah terbit sebelum ia mandi besar, maka puasanya tetap sah, keduanya wajib melanjutkan puasanya, baik sengaja belum mandi atau karena lupa, baik karena ada alasan atau tidak ada alasan, seperti laki-laki yang junub. Inilah madzhab kami dan madzhab para ulama semuanya, kecuali yang diriwayatkan dari sebagian ulama salaf yang belum kami ketahui benar atau tidaknya.
Wallahu A’lam