Alhamdulillah.
Pertama:
Kami bersyukur kepada Allah, pemilik segala karunia yang telah memberi anda petunjuk ke jalan yang benar setelah melampaui perjalanan jahiliah yang gelap dan ketersesatan dan kesia-siaan. Allah lah Maha pemberi hidayah bagi siapa yang Dia kehendaki. Anda hendaknya banyak bersyukur atas nikmat ini dengan melaksanakan hak Allah dan meninggalkan segala sesuatu yang membuat Allah murka. Hendaknya menjadikan lebih dicintai oleh dirinya dibanding segala sesuatu dan berusaha mengejar apa yang telah tertinggal di sisa usia anda serta melipatgandakan kesungguhnya dan ketaatan serta bersegera dalam lahan kebaikan.
Kedua:
Apabila wanita tersebut telah masuk Islam, maka tidak ada seorang pun dari kerabatnya yang kafir dapat menjadi walinya, karena tidak ada hak perwalian bagi orang kafir terhadap orang Islam. Jika di negeri tersebut terdapat penguasa atau pemerintahan muslim, maka dia dapat menjadi walinya berdasarkan hadits Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam,
لا نِكَاحَ إِلاّ بِوَلِيٍّ وَالسُّلْطَانُ وَلِيُّ مَنْ لا وَلِيَّ لَهُ * رواه ابن ماجة رقم 1880 والإمام أحمد وهو في صحيح الجامع رقم 7556
“Tidak ada nikah kecuali dengan wali. Dan penguasa adalah wali bagi orang yang tidak memiliki wali.” (HR. Ibnu Majah, no. 1880, Imam Ahmad, dan hadits ini terdapat dalam Shahih Al-Jami, no. 755b6)
Jika tidak ada penguasa muslim, maka perwaliannya dapat diserhakan kepada figure yang menjadi rujukan atau memiliki pandangan yang didengar di tengah masyarakat muslim. Misalnya kepala lambaga Islam, imam atau khatib Jumat, mereka dapat melangsungkan akad nikah untuk wanita tersebut.
Lihat jawaban soal no. 2127.
Wallahua’lam.