Alhamdulillah.
Pertama:
Boleh mendapatkan keuntungan dengan meng-klik pada iklan, dengan dua syarat:
- Hendaknya iklannya yang mubah. Karena meng-klik iklan dan menyebabkan bertambahna views (pengunjung) dianggap mendukung dan promosi. Maka tidak boleh ikut mempromosikan dan membantu menyebarkan kemunkaran, berdasarkan firman Allah Ta’ala:
وَتَعَاوَنُوا عَلَى الْبِرِّ وَالتَّقْوَى وَلا تَعَاوَنُوا عَلَى الْإثْمِ وَالْعُدْوَانِ وَاتَّقُوا اللَّهَ إِنَّ اللَّهَ شَدِيدُ الْعِقَابِ (سورة المائدة: 2)
- Dan tolong-menolonglah kamu dalam (mengerjakan) kebajikan dan takwa, dan jangan tolong-menolong dalam berbuat dosa dan pelanggaran. Dan bertakwalah kamu kepada Allah, sesungguhnya Allah amat berat siksa-Nya”. (QS. Al Maidah: 2)
Dan sabda Nabi –shallallahu ‘alaihi wa sallam-:
وَمَنْ دَعَا إِلَى ضَلالَةٍ كَانَ عَلَيْهِ مِنْ الإِثْمِ مِثْلُ آثَامِ مَنْ تَبِعَهُ لا يَنْقُصُ ذَلِكَ مِنْ آثَامِهِمْ شَيْئًا (رواه مسلم، رقم 4831)
“Dan barangsiapa yang mengajak kepada kesesatan, maka baginya dosa sama dengan dosa orang yang mengikutinya tidak berkurang dari dosa mereka sedikitpun”. (HR. Muslim: 4831)
Maka tidak boleh meng-klik pada iklan website pornografi, web penjual miras, bank ribawi, situs judi, situs kristenisasi, atau yang lainnya berupa situs-situs yang melakukan praktek haram dan mempromosikannya.
- Hendaknya imbalan dan tipnya diketahui, seperti dikatakan: “Melihat iklan atau mengkliknya, dengan imbalan sekian, jika anda tidak tahu upahnya berapa, maka akadnya tidak sah.
Kedua:
Tidak boleh setor dana kepada website. Karena dana seperti ini akan menjadi hutang kepada web tersebut. Maka namanya hutangnya adalah mengambil harta untuk dimanfaatkan dengan komitmen untuk dikembalikan. Maka tidak boleh memberi syarat pemberian hutang pada akad serah terima seperti jual beli, persewaan atau Ju’alah.
Tirmidzi (1234), Abu Daud (3504) dan Nasa’i (4611) telah meriwayatkan dari Amr bin Syu’aib dari ayahnya dari kakeknya berkata: “Rasulullah –shallallahu ‘alaihi wa sallam- bersabda:
لاَ يَحِلُّ سَلَفٌ وَبَيْعٌ (وصححه الترمذي، والألباني)
“Tidak dihalalkan hutang dan jual beli”. (Dinyatakan shahih oleh At Tirmidzi dan Al-Albani)
Dan semua akad barter dimasukkan sebagai akad jual beli.
Terdapat di dalam keputusan Majma terkait dengan bagian keuntungan, “Kedua: Bahwa adanya syarat dari pihak perantara kepada nasabah bahwa jual belinya harus melaluinya akan menyebabkan terjadinya penggabungan antara hutang dan barter, itu artinya sama dengan menggabungkan antara hutang dan penjualan yang dilarang menurut syari’at sesuai dengan sabda Nabi –shallallahu ‘alaihi wa sallam-:
لا يحل سلف وبيع ... (الحديث رواه أبو داود، 3/ 384، والترمذي، 3/526 وقال: حديث حسن صحيح)
“Tidak dihalalkan hutang dan penjualan”. (HR. Abu Daud: 3/384 dan Tirmidzi: 3/526 dan ia berkata: ini hadits hasan shahih)
Karena dengan demikian, dia berarti telah mengambil untung dari hutangnya. Para ulama fikih telah bersepakat bahwa setiap hutang yang mengambil untung, maka termasuk riba yang haram”.
Kesimpulan:
Bahwa tidak boleh menyetorkan dana ke website tersebut berapapun jumlah dananya.
Yang wajib bagi anda adalah bertaubat dan menarik uang anda.
Wallahu A’lam.