Alhamdulillah.
Kalau hajinya itu wajib, sementara suaminya melarangnya. Maka dia diperbolehkan berhaji meskipun tanpa izin dari suaminya. Dan seorang suami tidak diperbolehkan melarang istrinya menunaikan haji wajib. Sementara kalau itu haji sunnah, maka dia tidak boleh berhaji kecuali dengan izin suaminya.
Ibnu Qudamah rahimahullah dalam ‘Al-Mugni, 5/35 mengatakan, “Suami tidak diperkenankan melarang istrinya menunaikan haji Islam. Dan ini adalah pendapat Nakho’I, Ishaq, Abu Tsaur dan teman-teman Abu Hanifah. Dan pendapat terkuat dari Syafi’i. karena ia adalah wajib, oleh karena itu tidak boleh melarangnya. Seperti puasa Ramadan, shalat lima waktu. Dan dianjurkan untuk minta izin akan hal itu. Ditegaskan hal ini oleh Ahmad. Kalau diizinkan berangkat, kalau tidak. Berangkat tanpa izinnya. Sementara haji sunnah, maka dia diperbolehkan untuk melarangnya.
Ibnu Mundzir mengatakan, “Dari semua orang yang saya hafal dari kalangan ahli ilmu, semua sepakat (ijma’) (suami) diperbolehkan melarang istrinya berangkat haji sunnah. Karena hak suami merupakan suatu kewajiban, sehingga istri tidak ada yang dapat menguatakan dari sesuatu yang bukan wajib.” Selesai dengan diringkas.
Syekh Ibnu Utsaimin rahimahullah ditanya, “Kalau suami melarang istrinya, apakah dia berdosa?
Beliau menjawab, “Ya, dia berdosa kalau melarang istrinya berhaji sementara semua syarat (haji) telah terpenuhi. Maka dia berdosa. Maksudnya kalau (istrinya) mengatakan,”Ini mahram, ini saudaraku berhaji bersamaku, saya mempunyai biaya. Saya tidak meminta dari anda sedikitpun dana. Dan dia belum menunaikan haji wajib, maka (suami) harus mengizinkannya. Kalau tidak mengizinkan, maka dia (istri) boleh berhaji meskipun tidak diizinkan. Kecuali kalau dia khawatir diceraikan, maka dalam kondisi seperti itu, dia (istri) ada uzur.” Selesai ‘Fatawa Ibnu Utsaimin, 21/115’.