Alhamdulillah.
Kami belum mendapatkan gambaran apa yang anda namakan dengan mengkonfirmasi penjualan online pada penjualan yang disebutkan.
Akan tetapi katika dia mensyaratkan untuk membayar keanggotaan agar memungkinkannya menyatakan suka atau menekan atau mengkonfirmasikan. Hal ini termasuk diharamkan, karena masuk perjudian. Karena anda membayar sejumlah uang dalam rangka anda mendapatkan yang lebih banyak lagi darinya. Terkadang berhasil dan terkadang tidak berhasil. Maka judi itu kerugian yang pasti didapat dan keuntungan yang masih belum tentu didapatkan.
Al-Bujairmy rahimahullah mengatakan, “Judi itu termasuk undian yaitu perbuatan yang ragu-ragu antara mendapatkan keuntungan atau kerugian.” (Hasyiyah Al-Bujairamy ‘Ala Syarkhl Minhaj, 4/376).
Syekh Ibnu Utsaimin rahimahullah mengatakan, “Judi ini – adalah semua transaksi seputar keuntukangan dan kerugian. Orang yang bertransaksi tidak mengetahui apakah akan mendapatkan keuntungan atau mendapatkan kerugian. Hal itu diharamkan, bahkan termasuk dosa besar. Tak diragukan keburukannya bagi siapa saja yang mengatahui bahwa Allah ta’ala menyandingkan dengan menyembah berhala, khamar (minuman keras) dan ramalan.” (Fatawa Islamiyah, 4/441).
Kemudian dana yang anda bayarkan itu bukan termasuk investasi mubah, karena tidak memiliki syarat-syarat investasi yang dibolehkan, yaitu proyeknya halal, modalnya tidak selalu tetap, bagi hasil dari presentasi keuntungan bukan dari modal dana bukan juga dana yang sudah ditetapkan jumlahnya.
Jika modalnya tidak kembali lagi kepada anda, maka dimanakah yang namanya investasi itu? Berarti modal anda termsuk perjudian seperti yang telah kami sebutkan tadi.
Kalau modal anda terjamin, maka investasi anda juga rusak secara syariat. Kalau bagi hasil tidak ditentukan dari prosentasi keuntungannya, maka investasinya juga rusak.
Kesimpulannya:
Transaksi ini diharamkan, maka diharuskan anda untuk menghindarinya, jika ditambah dengan mengajak orang lain, maka lebih diharamkan lagi.
Wallahu a’lam