Alhamdulillah.
Ia harus meng-qadha puasa-puasa yang ditinggalkannya itu. Lebih baik lagi, jika ia juga memberi makan satu orang miskin untuk setiap puasanya.
Syaikh Ibn Baz ditanya:
Saya punya saudara perempuan yang selama beberapa tahun tidak pernah membayar puasa yang tidak dilakukannya karena haidh. Hal itu disebabkan ketidaktahuannya terhadap hukum Islam, terlebih lagi sebagian pamannya mengatakan kepadanya bahwa puasa-puasa yang ditinggalkannya itu tidak wajib di-qadha. Apa yang harus ia lakukan?
Ia menjawab:
Ia harus meminta ampunan dan bertobat kepada Allah ta’ala. Ia harus membayar semua hutang puasanya dan memberi makan satu orang miskin untuk setiap puasanya sebanyak satu sha’ makanan pokok, sebagaimana yang difatwakan sebagian sahabat Nabi shallallahu ‘alahi wa sallam. Kewajibannya itu tidak gugur hanya karena ucapan orang-orang yang bodoh.
Aisyah radhiyallahu ‘anha berkata,
كنا نؤمر بقضاء الصوم ولا نؤمر بقضاء الصلاة
“Kami diperintahkan untuk meng-qadha puasa dan kami tidak diperintahkan untuk meng-qadha shalat.” Muttafaq ‘alaih.
Jika Ramadhan ini datang namun ia belum meng-qadha puasa-puasanya, maka ia berdosa. Wajib baginya meng-qadha puasa-puasanya itu, melakukan tobat, dan, jika ia mampu, memberi makan satu orang miskin untuk setiap puasa yang di-qadha-nya. Jika ia tidak mampu memberi makan orang miskin, cukup baginya qadha dan tobat. Jika ia tidak mengetahui secara persis berapa jumlah puasa yang wajib di-qadhanya, maka ia cukup meng-qadha sejumlah puasa yang diketahuinya saja. Hal ini didasarkan pada firman Allah,
فاتقوا الله ما استطعتم
“Maka bertakwalah kamu kepada Allah menurut kesanggupanmu!”
Al-Lajanah ad-Daimah pernah ditanya (10/151) tentang wanita tua berusia 60 tahun yang tidak pernah meng-qadha puasanya yang ditinggalkan karena haidh, karena ia tidak mengetahui hukumnya dan karena diberi tahu bibi-bibinya bahwa semua puasa yang ditinggalkannya itu tidak wajib di-qadha.
Jawabnya:
Ia harus bertobat kepada Allah atas perbuatan itu, karena ia tidak bertanya kepada orang yang berilmu. Ia juga tetap harus meng-qadha semua puasa yang ditinggalkannya itu. Jika tidak tahu secara persis berapa jumlah hutang puasanya, maka ia cukup meng-qadha sejumlah puasa yang diketahuinya. Selain itu, ia juga harus membayar kafarat berupa memberi makan satu orang miskin untuk setiap puasa yang ditinggalkannya dengan setengah sha’ gandung, kurma, beras atau makanan pokok lainnya. Jika ia tidak mampu memberi makan, maka cukup baginya qadha puasa saja. Penjelasan lebih jauh lagi mengenai hukum memberi makan orang miskin, lihat soal-jawab nomor 26865.