Alhamdulillah.
Tidak dibolehkan bergabung dalam aplikasi di atas. Juga tidak boleh bekerja dalam programnya atau membantunya dalam kondisi apapun. Karena dia dibangun atas perjudian yang diharamkan. Karena pengikut membayar dana dengan harapan mendapatkan (dana) yang lebih banyak lagi. Dengan mengklik ke penjualan-penjualan, hal ini kadang berhasil dan kadang tidak. Dan perjudian adalah kerugian yang pasti, namun keuntungannya masih belum jelas.
Bujarami rahimahullah mengatakan, “Judi adalah undian yaitu perbuatan yang menyebabkan posisi seseorang antara beruntung atau rugi.” (Hasyiyah Bujairami ‘ala Syarkhil Manhaj, 4/376)
Syeh Ibnu Utsaimin rahimahullah mengatakan, “Ini termasuk perjudian, yaitu setiap transaksi berkisar antara untung dan rugi. Orang yang berinteraksi tidak mengetahui apakah dia akan untung atau merugi. Semuanya ini diharamkan bahkan dia termasuk di antara dosa besar yang tidak diragukan keburukannya, karena Allah ta’ala menyandingkan dengan penyembahan terhadap berhala dan haramnya khamar (minuman keras) dan undian.” (Fatawa Islamiyah, 4/441).
Beliau juga mengatakan, “Ini adalah penjualan palsu untuk meningkatkan penjualan. Di dalamnya ada kecurangan dan penipuan bagi para pembeli. Kecurangan itu diharamkan bahkan ia termasuk dosa besar. Berdasarkan sabda Nabi sallallahu’alaihi wa sallam:
مَنْ غَشَّنَا فَلَيْسَ مِنَّا
“Siapa yang curang bukan dari golongan kami.” (HR. Muslim dalam shahihnya, no. 101).
Silahkan lihat jawaban no. 406946 .
Wallahua’lam