Kamis 6 Jumadil Ula 1446 - 7 November 2024
Indonesian

Hukum Menjadi Member Dalam Aplikasi Untuk Memasarkan Produk Internasional Dengan Imbalan Harian

Pertanyaan

Saya bekerja di aplikasi internet (ordergo) dibawah perusahan pemasaran produksi di website internasional seperti (amazzon-wish) dan perusahan lainnya. Ia termasuk website internasional untuk penjualan (sepatu –pakaian – elektronik – kebutuhan kehidupan sehari-hari). Pekerjaan pada aplikasi ini ibarat memasarkan dengan dua cara mengkliknya. Pertama membeli produksi yang ada dalam website yang disebutkan tadi, kemudian pada klik kedua, untuk menjualnya dan mendapatkan keuntungan koin kecil.

Dari situ saya bisa menaikkan harga produksi di dalam website. Harganya bukan lewat pendaftaran ketika proses pembelian terhadap produk. Pemikirannya adalah menyimpan dana dalam program agar memungkinkan untuk jual beli. Setiap kali dana lebih besar, maka dia akan mendapatkan produk dengan harga yang lebih besar (lebih murah). Dan mendapatkan keuntungan lebih besar.

Sebagai contoh saya menyimpan dana 50 dolar, saya mendapatkan prosentasi keuntungan sehari sekitara 1,5 dolar sampai 2 dolar. Kalau dananya 300 dolar, saya mendapatkan sekitar 10 doar setiap harinya. Akan tetapi simpanan dan keuntungan berupa uang digital yang setara harganya dengan harga dolar (USD). Kemudian saya dapat mentransfernya ke dolar ketika saya menginginkannya untuk menariknya dari program lewat pembelian kepada beberapa orang yang berinteraksi dengan uang digital. Dan saya mampu untuk menarik dana dan keuntungan kapan saja. Apakah metode pekerjaan seperti dalam program semacam ini halal atau haram?

Teks Jawaban

Alhamdulillah.

Tidak dibolehkan bergabung dalam aplikasi di atas. Juga tidak boleh bekerja dalam programnya atau membantunya dalam kondisi apapun. Karena dia dibangun atas perjudian yang diharamkan. Karena pengikut membayar dana dengan harapan mendapatkan (dana) yang lebih banyak lagi. Dengan mengklik ke penjualan-penjualan, hal ini kadang berhasil dan kadang tidak. Dan perjudian adalah kerugian yang pasti, namun  keuntungannya masih belum jelas.

Bujarami rahimahullah mengatakan, “Judi adalah undian yaitu perbuatan yang menyebabkan posisi seseorang  antara beruntung atau rugi.” (Hasyiyah Bujairami ‘ala Syarkhil Manhaj, 4/376)

Syeh Ibnu Utsaimin rahimahullah mengatakan, “Ini termasuk perjudian, yaitu setiap transaksi berkisar antara untung dan rugi. Orang yang berinteraksi tidak mengetahui apakah dia akan untung atau merugi. Semuanya ini diharamkan bahkan dia termasuk di antara dosa besar yang tidak diragukan keburukannya, karena  Allah ta’ala menyandingkan dengan penyembahan terhadap berhala dan haramnya khamar (minuman keras) dan undian.” (Fatawa Islamiyah, 4/441).

Beliau juga mengatakan, “Ini adalah penjualan palsu untuk meningkatkan penjualan. Di dalamnya ada kecurangan dan penipuan bagi para pembeli. Kecurangan itu diharamkan bahkan ia termasuk dosa besar. Berdasarkan sabda Nabi sallallahu’alaihi wa sallam:

مَنْ غَشَّنَا فَلَيْسَ مِنَّا

“Siapa yang curang bukan dari golongan kami.” (HR. Muslim dalam shahihnya, no. 101).

Silahkan lihat jawaban no. 406946 .

Wallahua’lam

Refrensi: Soal Jawab Tentang Islam