Ahad 21 Jumadits Tsani 1446 - 22 Desember 2024
Indonesian

Hukum Menjadikan Hewan-Hewan Sebagai Objek Percobaan Obat-Obat Kedokteran

4176

Tanggal Tayang : 10-04-2002

Penampilan-penampilan : 20183

Pertanyaan

Bolehkah menjadikan hewan-hewan sebagai objek percobaan untuk pengembangan obat-obat kedokteran?

Teks Jawaban

Alhamdulillah.

, pertanyaan di atas telah kami ajukan kepada Fadhilatusy Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin, beliau menjawab sebagai berikut: "Menurut pendapat saya hal itu boleh dilakukan. Berdasarkan kandungan umum ayat yang berbunyi:

Dia-lah Allah, yang menjadikan segala yang ada di bumi untuk kamu dan Dia berkehendak (menciptakan) langit, lalu dijadikan-Nya tujuh langit! Dan Dia Maha Mengetahui segala sesuatu. (QS. Al-Baqarah:29)

Akan tetapi eksperimen itu hendaklah dilakukan dengan metode yang paling manusiawi dan jangan sampai menyiksa hewan-hewan tersebut. Wallahu a'lam.

Refrensi: Syekh Muhammad bin Sholeh Al-Utsaimin