Alhamdulillah.
Tidak mengapa bagi wanita ini dalam kondisi seperti ini menunda hajinya tahun depan.
Pertama, banyak para ulama mengatakan bahwa haji tidak wajib secara langsung. Bahwa seseorang dibolehkan mengakhirkan meskipun dia mampu.
Kedua, wanita ini dibutuhkan untuk tetap tinggal menjaga anak-anaknya. Dan menjaga anaknya termasuk suatu yang sangat agung sekali. Nabi sallallahu alaihi wa sallam bersabda:
وَالْمَرْأَةُ رَاعِيَةٌ فِي بَيْتِ زَوْجِهَا وَمَسْئُولَةٌ عَنْ رَعِيَّتِهَا
“Wanita bertanggung jawab di rumah suaminya dan ditanya terhadap tanggunga jawabnya.”
Maka saya katakan, “Tunggu tahun depan. Kita memohon kepada Allah agar dimudahkan urusannya dan ditetakan kebaikan baginya.”.