Alhamdulillah.
Mereka diperbolehkan berhaji kalau telah melunasi kreditnya sekarang. Tidak harus menungguh sampai (pembayaran) kredit terakhir. Ketika keduanya mampu untuk melunasi kreditnya yang jatuh tempoh. Dan dia mampu untuk berhaji, maka keduanya wajib berhaji. Begitu juga dengan umroh. Disertai bertaubat kepada Allah dari riba yang mana kedua terjebak didalamnya.
Wallahu’alam .