Alhamdulillah.
Kalau waktu pagi hari orang puasa dalam kondisi junub, baik karena bermimpi atau berhubungan badan, maka tidak ada kewajiban apa-apa. Selagi berhubungan badannya terjadi sebelum azan fajar. Yang menunjukkan hal itu adalah riwayat berikut:
كان يدركه الفجر في رمضان وهو جنب من غير حلم - أي احتلام - فيغتسل ويصوم (رواه البخاري، رقم 1926 و مسلم 1109 من حديث عائشة رضي الله عنها)
“Bahwa Nabi sallallahu’alaihi wa sallam mendapatkan fajar di bulan Ramadan dalam kondisi junub bukan karena bermimpi (yakni habis berhubungan badan), kemudian beliau mandi dan berpuasa.’ (HR. Bukhari, no. 1926 dan Muslim, no. 1109 dari hadits Aisyah radhiallahu anha)
Dengan demikian, maka puasa anda hari itu sah. Akan tetapi seharusnya anda bersegera mandi. Karena anda harus menunaikan shalat pada waktunya dan tidak diperkenankan mengakhirkan.
Shalat dalam islam, kedudukannya sangat agung, ia lebih agung dan lebih kuat dari puasa, zakat dan haji serta semua ibadah. Maka seorang muslim, hendaknya memberikan perhatian sesuai dengan posisinya. Oleh karena itu orang yang malas-malasan menunaikan shalat dalam keadaan bahaya besar. Bahkan sebagian ulama mengkafirkan orang yang meninggalkan shalat hingga keluar waktunya walau sekali jika tanpa alasan
Terdapat ancaman bagi orang yang meninggalkan shalat dalam sabda Nabi sallallahu’alaihi wa sallam:
مَنْ تَرَكَ صَلاةَ الْعَصْرِ فَقَدْ حَبِطَ عَمَلُهُ (رواه البخاري، رقم 553)
“Barangsiapa meninggalkan shalat Ashar, maka gugur amalannya.’ (HR. Bukhari, no. 553)
Silakan lihat penjelasnnya di soal no. 49698.
Maka kepada penanya, hendaknya bertaubat kepada Allah karena telah meninggalkan shalat dan bermalas-malasan dari menunaikan pada waktunya. Allah Ta’ala menerima taubat orang yang bertaubat. Dan memaafkan bagi orang yang kembali dan bertaubat kepada-Nya. Wallahu’alam
Sebagai tambahan, silahkan lihat soal no. 21806.