Selasa 25 Ramadhan 1446 - 25 Maret 2025
Indonesian

Pahala bagi orang berwudhu di rumahnya kemudian pergi ke masjid, apakah orang yang berwudhu dari tempat kerja atau pasar juga mendapatkan pahala yang sama ?

487558

Tanggal Tayang : 06-03-2025

Penampilan-penampilan : 519

Pertanyaan

(Sesungguhnya jika seseorang diantara kalian berwudhu dengan baik, kemudian mendatangi masjid dengan tujuan hanya untuk shalat, maka tidak ada satu langkahpun dari langkahnya kecuali akan ditinggikan satu derajat, dan kesalahannya akan diampuni setiap kali ia melangkahkan kakinya hingga ia masuk ke masjid…), apakah pahala tersebut hanya berlaku bagi orang yang berwudhu dari rumahnya dan kemudian pergi ke masjid ? apakah ia juga mendapatkan pahala tersebut jika ia berwudhu di tempat kerjanya, di pasar, atau di jalan menuju masjid, atau apakah ia harus pergi kembali ke rumahnya untuk berwudhu, kemudian pergi ke masjid agar mendapatkan pahala tersebut ?

Teks Jawaban

Alhamdulillah.

Diriwayatkan oleh Al-Bukhari (477), dan Muslim (649) dari Abi Hurairah, dari Nabi Shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda: “Sesungguhnya jika seseorang berwudhu, lalu menyempurnakan wudhunya, lalu datang ke masjid, tidak ada yang ia inginkan kecuali shalat. Maka tidaklah ia melangkahkan kaki selangkah melainkan Allah Subhanahu wa ta’ala mengangkatnya satu derajat dan dihapus satu dosa darinya sampai ia masuk ke masjid. Dan apabila ia masuk ke masjid, maka ia dianggap dalam shalat selama shalat menahannya, dan para malaikat mendoakannya selama ia berada di tempat duduknya. Para malaikat berdoa, ’Ya Allah, ampunilah ia, Ya Allah, kasihanilah ia.”.

Ini bersifat mutlaq, mencakup semua wudhu, baik di rumahnya ataupun tempat lain.

Untuk itu, maka barang siapa yang berwudhu di suatu tempat yang ia sedang berada disana, baik di rumahnya, di pasar, atau di tempat kerja apapun, dan ia tidak meninggalkan tempat tersebut kecuali untuk menunaikan shalat, maka ia mendapatkan pahala yang disebutkan dalam hadis diatas.

Adapun hadis yang diriwayatkan oleh Muslim (666) dari Abi Hurairah, ia berkata: Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda:

"Barangsiapa bersuci di rumahnya, kemudian berjalan ke salah satu rumah Allah (masjid) untuk melaksanakan kewajiban yang Allah tetapkan, maka kedua langkahnya, yang satu menghapus kesalahan dan satunya lagi meninggikan derajat."

Di dalamnya ada batasan (taqyid) "Barangsiapa bersuci di rumahnya” ; dalam hal ini kita sampaikan wallahu a’lam, dan penjelasan yang paling kuat; bahwa yang dimaksud disini adalah: berwudhu di suatu tempat yang ia sedang berada disana. dan ada perbedaan keutamaan antara shalat di masjid dan shalat di rumah atau di pasar; shalat berjamaah di masjid lebih utama dibandingkan di keduanya.

As-Suyuthi dalam “At-Tausyikh syarh al-jami’ as-sahih” (2/680) mengatakan: “di rumahnya  dan di pasar” artinya shalat sendiri,  maka keluar dari makna yang umum, hal itu dinyatakan oleh Ibnu Daqiq Al-‘Ied” akhir kutipan.

Al-Manawi dalam “At-Taisir” (2/97): “di khususkanya rumah dan pasar sebagai symbol bahwa dilipat gandakanya pahala dari keduanaya dari pada tempat lainya yang tidak biasa dia berada” akhir kutipan.

As-Sindi rahimahullah berkata, di dalam syarh hadis:

مَنْ ‌تَطَهَّرَ ‌فِي ‌بَيْتِهِ، ثُمَّ أَتَى ‌مَسْجِدَ ‌قُبَاءَ، فَصَلَّى فِيهِ صَلَاةً كَانَ لَهُ كَأَجْرِ عُمْرَةٍ

 "Barangsiapa bersuci di rumahnya kemudian mendatangi masjid Quba dan shalat di dalamnya, maka ia akan mendapatkan pahala umrah. "

Sepertinya pembatasan “di rumah”  disini tidak berpengaruh terhadap pahala yang diberikan, penyebutanya (rumah) hanyalah semata-mata sebagai bentuk penegasan bahwa pergi ke masjid hanya diperuntukkan bagi mereka yang rumahnya berdekatan, dimana ia berwudhu didalam rumah kemudian shalat di dalamnya dengan wudhu tersebut, sebagaimana penduduk madinah dan Quba yang tidak perlu melakukan perjalanan jauh, Itu tidak – yaitu bepergian – untuk hal lain selain ketiga masjid tersebut, dan seolah-olah batasan ini tidak disebutkan dalam hadis sebelumnya. Akhir kutipan dari “Hasyiah As-Sindi Ala Sunan Ibni Majah” (1/431).

Selanjutnya, bahwa pahala tersebut tergantung pada terpenuhinya semua syarat-syaratnya, yaitu berwudhu dari “rumahnya”, atau tempat dimana ia berada, kemudian “berjalan” menuju masjid tempat shalat berjamaah, dan dia tidak beranjak dari  tempatnya kecuali hanya untuk tujuan  melaksanakan shalat.

Ibnu Rajab rahimahullah berkata: dan didalam Al-Musnad dan Sahih Ibnu Hibban, dari Abdullah bin ‘Amru, dari Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda: ”Barangsiapa yang berangkat menuju masjid untuk shalat berjamaah, maka satu langkah akan menghapus dosa dan langkah berikutnya dicatat sebagai kebaikan, baik pada saat berangkat maupun kembali.”

Syarat mutlak ini disebutkan dalam hadis terbatas (muqayad) pada hadis Abu Shalih, dari Abu Hurairah, yang dikeluarkan oleh Al-Bukhari sudah ada dan yang akan datang, dengan dua batasan:

Pertama:

Hendaknya  ia keluar dari rumahnya dalam keadaan sudah berwudhu dengan baik dan sempurna

Kedua:

Hendaknya  ia tidak keluar (dari tempatnya) kecuali dengan niat hanya untuk mendirikan shalat di masjid, maka apabila ia keluar rumah untuk suatu keperluan, dan di jalan menuju tujuannya ada masjid, lalu ia masuk dan shalat di dalamnya, sementara tujuan utamanya ia keluar dari rumah bukanlah untuk shalat di masjid tersebut, maka dalam kasus ini ia tidak mendapatkan pahala khusus (sebagaimana dimaksud dalam hadis).

Demikian pula halnya, apabila ia keluar dari rumahnya dalam keadaan belum berwudhu ia tetap akan mendapatkan pahala, hanya saja pahala khusus yaitu akan ditinggikan derajat dan di hapuskan dosa-dosa tidak tercapai. Akhir kutipan dari “Fath Al-Barr” (6/32).

Kesimpulan:

Bahwa balasan pahala disini terikat dengan tindakan seseorang  yang keluar dari rumahnya dalam keadaan sudah berwudhu, atau dari mana ia berada (saat itu), dan ia tidak keluar dari tempat tersebut kecuali hanya untuk mendirikan shalat, maka barang siapa yang keluar dari tempat ia berada dalam keadaan belum berwudhu, atau barang siapa yang keluar dari tempatnya tanpa ada tujuan awal untuk mendirikan shalat; maka ia tidak termasuk golongan orang-orang yang mendapatkan pahala tersebut.

Wallahu a’lam.

Refrensi: Soal Jawab Tentang Islam