Kamis 6 Jumadil Ula 1446 - 7 November 2024
Indonesian

Hukum Adzan Lewat Radio Dan Semisalnya

Pertanyaan

Apa hukum adzan dengan radio, yakni ketika datang waktu adzan menyalakan tape atau radio rekaman untuk adzan atau suara muadzin (mengumandangkan) adzan?

Teks Jawaban

Alhamdulillah.

adzan dari tape, radio atau dari satu tempat dan dikirimkan lewat kabel ke masjid lainnya adalah bid’ah yang baru. Ulama’ Al-Lajnah Ad-Daimah ditanya:”Apakah adzan (hukumnya) sunnah untuk shalat wajib dan apa hukumnya (menggunakan) alat rekaman (tape) jikalau muadzin tidak bagus (adzannya)?”.

Mereka menjawab:”(hukum) adzan adalah fardhu kifayah, tambahan dari itu (adzan adalah) pemberitahuan akan masuknya waktu shalat dan seruan (menunaikan shalat). Maka tidak cukup dilaksanakan ketika masuk waktu shalat (dengan) mengiklannkan apa yang telah direkam sebelumnya. Dan bagi umat islam pada setiap (institusi) yang ditunaikan shalat (didalamnya), (hendaklah) memilih diantara mereka yang bagus (dalam melaksanakan) tugasnya ketika masuk waktu shalat.

Syekh Abdul Aziz bin Abdullah bin Baz, Syekh Abdurrazzaq ‘Afifi, Sykeh Abdullah bin Ghadyan

Dan (Lajnah Daimah) ditanya juga: “Sungguh saya telah mendengar dari sebagian orang di negara-negara Islam (bahwa) mereka merekam di kaset radio (suara) adzan haromain syarifain (Mekkah dan Madinah) dan menaruh radio di depan pengeras suara (dan mengumandangkan) adzan sebagai pengganti muadzin. Apakah diperbolehkan shalat? (tolong) disertai dalil dari kitab dan sunnah dengan komentar sedikit?

Mereka menjawabnya: “Sesunggunya tidak cukup adzan yang disyareatkan untuk shalat wajib (dengan mengumandakan) adzan dari kaset rekaman adzan. Bahkan seharusnya muadzin (mengumandangkan) adzan sendiri  untuk (menunaikan) shalat. Sebagaimana (ada) ketentuan dari perintah Nabi sallallahu’alaihi wasallam untuk adzan. Dan asal dari perintah adalah (hukumnya) wajib.

(Fatawa Al-Lajnah Ad-Daimah 6/66,67)

Telah menetapkan Majlis Al-Fiqhi Al-Islamy di Rabithoh ‘Alam Islamy pada Dauroh kesembilan di Mekkah hari Sabtu tahun 1406 H berikut ini:

“Sesungguhnya mencukupkan diri dengan mengumandangkan adzan di masjid-masjil ketika masuk waktu shalat dengan perantara alat rekam (tape) atau semisalnya adalah tidak diterima. Dan tidak diperkenankan melaksanakan ibadah ini, serta tidak mendapatkan adzan yang disyareatkan. Seharusnya bagi umat islam (menunaikan) adzan pada setiap waktu diantara waktu-waktu shalat pada setiap masjid sebagaimana (telah) diwariskan umat islam sejak zaman Nabi dan Rasul kita Muhammad sallallahu’alaihi wasallam sampai sekarang

Wallahu’alam .

Refrensi: Soal Jawab Tentang Islam