Alhamdulillah.
Tidak mengapa menggunakan minyak rambut pada siang Ramadan dan hal itu tidak berpengaruh terhadap puasanya.
Syekh Ibnu Baz rahimahullah ditanya, (15/259), “Apa hukum menggunakan celak dan sebagian kosmetik bagi para wanita di siang Ramadan? Apa hal itu dapat membatalkan (puasa) atau tidak?
Maka beliau menjawab, “Celak mata tidak membatalkan (puasa) baik bagi wanita maupun laki-laki menurut pendapat terkuat di kalangan para ulama secara mutlak. Akan tetapi penggunaan di waktu malam itu lebih utama bagi orang yang berpuasa. Begitu juga terkait dengan merawat wajah baik dengan sabun, minyak dan selain dari itu yang terkait dengan sisi luar kulit. Di antara hal itu adalah menggunakan hena (pacar), make up dan sejenis itu. Kesemuanya itu tidak mengapa bagi orang yang berpuasa. Namun hendaknya tidak mempergunkan make up jika dapat merusak wajah.
Syekh Ibnu Utsaimin rahimahullah berkata dalam kitab ‘Fatawa As-Siyam’ (228), “Minyak dengan semua jenisnya baik untuk wajah, atau di punggung atau dimana saja, tidak berpengaruh terhadap puasanya dan tidak membatalkannya.”
(Para Ulama) yang tergabung dalam Al-Lajnah Ad-Daimah ditanya, (10/253),”Apakah celak mata dan minyak wangi bagi wanita dapat membatalkan puasa di siang Ramadan atau tidak?.
Maka mereka menjawabnya, “Siapa yang memakai celak mata di siang Ramadan dalam kondisi berpuasa, hal itu tidak merusak puasanya, begitu juga bagi orang yang memakai minyak kepalanya di siang Ramadan, sementara dia dalam kondisi berpuasa, tidak merusak puasanya”
Wallahu a’lam