Senin 22 Jumadits Tsani 1446 - 23 Desember 2024
Indonesian

KAPAN SHALAT TARAWEH DIMULAI PADA MALAM PERTAMA DAN KEDUA DI BULAN RAMADAN?

Pertanyaan

Kapan kita dapat mulai melaksanakan shalat Taraweh pada malam pertama bulan Ramadan (saat pertama kali melihat hilal, atau sempurna bilangan Sya'ban). Apakah setelah shalat Isya pada hari pertama Ramadan?

Teks Jawaban

Alhamdulillah.

Disyariatkan bagi seorang muslim untuk melaksanakan shalat Taraweh setelah shalat Isya pada malam pertama Ramadan. Yaitu mala terlihatnya hilal, atau kaum muslimin menyempurnakan bilangan bulan Sya'ban menjadi 30 hari.

Dengan demikian jelas bahwa shalat Taraweh tidak ada kaitannya dengan puasa di siang hari Ramadan, akan tetapi dimulainya berhubungan dengan masuknya bulan Ramadan dan berakhir dengan berakhirnya Ramadan.

Tidak layak dikatakan bahwa shalat Taraweh termasuk shalat nafilah mutlak yang dapat dilaksanakan pada malam apa saja secara berjamaah. Karena shalat Taraweh hanya terbatas pada bulan Ramadan. Orang yang shalat hanya berharap pahala atas qiyam yang dia laksanakan. Berjamaah dalam shalat tersebut tidak sama dengan hukum berjamaah pada shalat selainnya. Di bulan Ramadan, boleh diumumkan dan masyarakat didorong untuk sama-sama melaksanakan Taraweh secara berjamaah setiap malam. Berbeda dengan qiyamullail lainnya, hal itu tidak disunahkan kecuali yang terlaksana tanpa rencana atua dengan tujuan mendorong dan mengajarkan. Maka kadang-kadang disunahkan namun tanpa keharusan selalu melaksanakannya.

Syekh Muhammad bin Saleh Al-Utsaimin rahimahullah berkata, "Taraweh di luar Ramadan merupakan bid'ah. Jika ada orang-orang yang berkumpul untuk tujuan qiyamullail di masjid secara berjamaah di luar Ramadan, maka ini termasuk perkara bid'ah.

Namun tidak mengapa jika kadang-kadang seseorang shalat berjamaah qiyamullail di rumahnya. Berdasarkan perbuatan Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam bahwa suatu kali beliau shalat menjadi imam bagi Ibnu Abbas, dan di waktu lain bersama Ibnu Mas'ud dan lain kali bersama Huzaifah bin Al-Yaman. Akan tetapi hal tersebut tidak dijadikan sebagia sunah ratibah (rutin dan baku) Juga tidak terdapat riwayat bahwa beliau melakukannya di dalam masjid.

Asy-Syarhul Mumti', 4/60-61.

Dengan demikian, siapa yang shalat Taraweh sebelum jelas masuknya waku Ramadan, maka dia bagaikan orang yang shalat di luar waktu, maka tidak tercatat baginya pahala. Ini jika dia sendiri tidak sengaja berbuat dosa.

Wallahua'lam.

Refrensi: Soal Jawab Tentang Islam