Senin 22 Jumadits Tsani 1446 - 23 Desember 2024
Indonesian

ORANG SAKIT MENGKONSUMSI ENAM TABLET OBAT TIAP HARI, APAKAH DIA DIPERBOLEHKAN BERBUKA?

Pertanyaan

Saya terkena penyakit pada tulang belakang. Dan saya mengkonsumsi untuk pengobatan 6 tablet obat. Apakah saya diperbolehkan untuk berbuka dan nanti akan saya qodo’?

Teks Jawaban

Alhamdulillah.

Kami memohon kepada Allah agar meyembuhkan anda, dan anda diberi rizki kesabaran serta mengharap (pahala kepada Allah) agar mendapatkan pahala sempurna dan berlimpah. Allah Ta’ala telah memberikan keringan bagi orang yang sakit, sehingga Dia memperbolehkan berbuka di bulan Ramadan dan mengqodo’ hari-hari yang dia berbuka setelah sembuh penyakitnya. Allah Ta’ala berfirman, ‘Dan barangsiapa sakit atau dalam perjalanan (lalu ia berbuka), maka (wajiblah baginya berpuasa), sebanyak hari yang ditinggalkannya itu, pada hari-hari yang lain.’ SQ. AL-Baqarah: 185.

Ibnu Qudamah rahimahullah berkata, ‘Ahli ilmu bersepakat secara global, diperbolehkannya orang sakit untuk berbuka. Asalnya adalah firman-Nya Ta’ala, ‘‘Dan barangsiapa sakit atau dalam perjalanan (lalu ia berbuka), maka (wajiblah baginya berpuasa), sebanyak hari yang ditinggalkannya itu, pada hari-hari yang lain.’ SQ. AL-Baqarah: 185.’ Selesai ‘Al-Mugni, 3/88.

Sakit yang diperbolehkan berbuka adalah yang mencelakakan kepadanya karena puasa atau terlambat kesembuhannya. Mengkonsumsi obat tidak termasuk uzur, kecuali kalau tidak memungkinkan mengkonsumsinya kecuali di siang puasanya. Kalau orang sakit memungkinkan untuk mengkonsumsi obat waktu sahur dan setelah magrib, sementara puasanya tidak menganggunya. Maka dia tidak diperbolehkan berbuka. Kalau diperlukan mengkonsumsi obat waktu siang, maka tidak mengapa dia berbuka dan mengqodo’ hari-hari yang dia berbuka.

An-Nawawi rahimahullah berkata, ‘Para teman-teman kami berkata, ‘Syarat diperbolehkannya berbuka adalah ketika berpuasa mendapatkan kepayahan yang tidak mampu ditahannya. Sementara sakit ringan yang tidak dirasakan kepayahan yang nampak, maka dia tidak diperkenankan berbuka tanpa ada perbedaan di kalangan kami.’ Selesai  ‘Al-Majmu’, 6/257.

Ibnu Qudama AL-Maqdisi rahimahullah berkata, ‘Sakit yang diperbolehkan untuk berbuka adalah sakit parah yang akan bertambah sakit kalau berpuasa atau lamban sembuhnya. Dikatakan kepada Ahmad, ‘Kapan orang sakit berbuka? Beliau menjawab, ‘Kalau dia tidak mampu. Dikatakan, ‘Seperti demam? Beliau mengatakan, ‘Sakit apa lagi yang lebih parah dibandingkan demam.’ Selesai ‘Al-Mugni, 3/88.’

Syekh Abdul Aziz bin Baz rahimahullah berkata, ‘Yang dianjurkan bagi orang sakit adalah berbuka di bulan Ramadan, dikala puasanya memberatkan dan memayahkan baginya. Atau dia membutuhkan pengobatan di siang hari dengan berbagai macam obat dan minuman atau semisal itu yang dimakan dan diminum. Berdasarkan Firman Allah Ta’ala, ‘Dan barangsiapa sakit atau dalam perjalanan (lalu ia berbuka), maka (wajiblah baginya berpuasa), sebanyak hari yang ditinggalkannya itu, pada hari-hari yang lain.’ SQ. AL-Baqarah: 185. Dan sabda Nabi sallallahu’alaihi wa sallam, ‘Sesungguhnya Allah mencintai dengan melakukan keringanan-Nya (dispensasi) sebagaimana tidak menyukai orang yang melakukan kemaksiatan kepada-Nya. Dalam redaksi lain, ‘Sebagaimana mencintai melakukan yang diwajibkan.’ Selesai. ‘Fatawa Islamiyah, 2/139.

Syekh Ibnu Utsaimin rahimahullah berkata, ‘Kalau orang sakit meminum obat setelah fajar di bulan Ramadan, maka puasanya tidak sah. Karena dia sengaja berbuka dan diharuskan menahan sisa harinya. Kecuali kalau merasa payah dengan menahan karena sakit. Maka dia diperbolehkan berbuka dikarenakan sakit. Dan diharuskan mengqodo’ karena dia sengaja berbuka.

Orang sakit tidak diperbolehkan mengkonsumsi obat sementara dia dalam kondisi puasa kecuali dalam kondisi dorurot (terpaksa). Seperti dikhawatirkan mati, maka kita beri obat untuk meringankannya. Maka dalam kondisi seperti ini, dia diperbolehkan berbuka dan tidak ada apa-apa berbuka karena sakit.’ Selesai.

‘Fatawa Ibnu Utsaimin, 19/ pertanyaan no. 76.

Kalau sekiranya sakit anda berkelanjutan dan menahun dimana tidak mampu mengqodo’nya, maka anda tidak diwajibkan berpuasa dan qodo’ juga. Yang harus anda lakukan adalah memberi makanan kepada orang miskin. Makan siang atau malam untuk sehari saat berbuka di Ramadan diberikan kepada satu orang miskin.

Syekh Muhammad bin Sholeh AL-Utsaimin rahimahullah ditanya, ‘Disana ada seseorang yang punya sakit liver. Dimana (livernya) tidak dapat bekerja kecuali pada bagian kecil saja dan membutuhkan obat secara terus menerus. Yakni kira-kira setiap delapan atau enam jam. Apakah gugur (kewajiban) puasanya?

Beliau menjawab, ‘Ya, gugur (kewajiban) puasanya. Dan memberi makanan untuk sehari satu orang miskin. Kalau dia mau memberikan kepada orang-orang miskin, maka setiap satu orang miskin diberi seperempat sho’ beras. Kalau disertai dengan daging maka hal itu lebih bagus lagi. Kalau dia mau, memberi makan malam di akhir Ramadan, atau memberi makan siang di hari lain. Semuanya itu diperbolehkan.’ Selesai. ‘Fatawa Ibnu Utsaimin, 19/ soal no. 87.

Silahkan melihat kondisi orang sakit dalam soal jawab no. 38532.

Wallahu’alam .

Refrensi: Soal Jawab Tentang Islam