Alhamdulillah.
Apabila kontrak yang ada diantara kalian adalah pembayaran bulanan, maka prinsip dasarnya adalah kewajiban membayar satu bulan penuh; hal itu karena akad sewa mengikat kedua belah pihak, dan barang siapa yang dengan sengaja tidak memanfaatkan haknya dalam akad, maka dalam hal ini ia telah melepaskan haknya; dan itu tidak melepaskannya dari kewajiban (yang timbul dari akad). Terdapat dalam “Ensiklopedi Fikih Kuwait (1/253)”.
Prinsip dasar pada akad sewa menurut pandangan jumhur ulama adalah; kewajiban (luzum), maka salah satu pihak tidak boleh secara sepihak membatalkan akad kecuali ada suatu hal yang membuat akad-akad wajib batal, seperti karena adanya cacat, atau hilangnya objek yang dimanfaatkan. Sebagai dasar dalilnya adalah firman Allah ta’ala:
أوفوا بالعقود
“penuhilah janji-janji” al-Maidah /1, akhir kutipan.
Ibnu Qadamah berkata: sewa menyewa adalah akad yang mengikat (lazim), yang menimbulkan hak yang disewa atas upah sewa, dan manfaat bagi penyewa.
Maka jika pihak penyewa membatalkan akad sebelum habis masa kontrak, dan tidak mengambil manfaat dari objek sewa dengan sukarela, akad sewa tidak bisa dikatakan batal, dan dia tetap wajib membayar upah sewa.
Al-Athram berkata: saya mengatakan kepada Abi Abdillah (al-Imam Ahmad): seseorang menyewa seekor unta, dan ketika sampai di kota Madinah ia berkata kepadanya: siapkan untuk ku, ia berkata: itu bukan miliknya, dia harus menyewa. Akhir kutipan dari “al-Mughni” (8/23).
Dalam kriteria-kriteria syari’ah disebutkan:
Kriteria akad sewa:
- pembatalan akad bisa dilakukan dengan kesepakatan kedua belah pihak, dan tidak boleh salah satu dari keduanya membatalkan akad secara sepihak kecuali dengan alasan yang bersifat darurat.
- Penyewa berhak meminta pembatalan kontrak karena adanya cacat pada objek akad yang menjadikanya tidak mungkin bisa dimanfaatkan. akhir kutipan dari “al-Ma’ayir as-Syar’iyah” hlm. 141.
- Apabila tidak ada sesuatu yang sifatnya darurat yang menghalangi terpenuhinya manfaat, dan tidak adanya alasan pembatalan, maka akad sewa tetap sebagai akad yang mengikat sepanjang supir (dalam konteks soal) telah menyatakan kesediannya untuk mengantar, dan tetap berkomitmen melakukan hal tersebut sebagaimana mestinya, dan tidak melakukan tindakan yang menghalangi penumpang untuk naik bersamanya, dan memastikan bahwa tradisi yang berlaku di tempat anda adalah apabila telah masuk awal bulan baru, dan penyewa tidak menarik diri maka ia harus membayar sewa. Maka atas dasar itulah guru wajib membayar sewa satu bulan penuh, kecuali terjadi kesepakatan damai diantara mereka yang menyatakan cukup membayar sewa selama seminggu, kurang ataupun lebih dari itu, dan mengambil jalan kesepakatan damai adalah yang lebih baik.
Wallahu a’lam.