Senin 22 Jumadits Tsani 1446 - 23 Desember 2024
Indonesian

BERBUKA BERHARI-HARI TIDAK TAHU HUKUM DAN BILANGANNYA

Pertanyaan

Saya tidak tahu berapa hari saya berbuka puasa pada tahun-tahun lalu. Saya dan keluarga tinggal di desa. Dan tidak ada seorang pun yang mengetahui tentang hukum puasa sedikit pun. Maka saya telah berbuka beberapa hari, dan saya tidak tahu berapa hari. Maka saya membayar uang (pengganti) hari-hari ini. Selang beberapa waktu, saya mengetahui dari salah seorang akhwat, bahwa saya harus mengqadha hari-hari tersebut, padahal saya tidak tahu jumlah harinya. Apa yang harus saya lakukan?

Teks Jawaban

Alhamdulillah.

Seharusnya seorang muslim berlajar tentang hukum agama yang paling penting. Baik secara teori, seperti yang terkait dengan keyakinan dan pokok agama, atau secara praktis seperti bersuci dan shalat. Kalau dia termasuk orang kaya, maka dia harus belajar tentang hukum zakat. Kalau termasuk bisnisman, maka dia harus belajar hukum tentang jual beli. Begitu juga kalau mendekati bulan Ramadan, maka seorang muslim yang telah terkena kewajiban, dia harus belajar hukum-hukum puasa meskipun dia tidak mampu melakukan puasa. Hal itu akan membuatnya mengetahui bagaimana mengganti puasa.

Maka seharusnya anda dan keluarga anda bertaubat dan beristigfar akan kelalaian anda bertanya dan mencari ilmu dalam masalah ini. Sementara membayar dengan uang tidak diperkenankan meskipun untuk orang yang tidak mampu berpuasa seperti orang tua atau orang sakit menahun. Karena kewajiban mereka apabila berbuka puasa di bulan Ramadan, adalah memberi makan satu orang miskin untuk setiap hari berbuka Tidak diterima dengan membayar uang –sebagai pengganti dari makanan- dari puasa yang dia tinggalkan.

Dengan demikian, maka uang yang anda dibayarkan, kita memohon semoga hal itu dapat menjadi shadaqah anda dan anda dapatkan balasannya nanti di hari kiamat.

Adapun kewajiban anda adalah mengqada hari-hari yang anda berbuka.  Anda dapat menghitungnya dengan seksama hingga tiba pada bilangan yang yakin. Jika tidak mampu, maka cukup anda lakukan sesuai dengan dugaan yang kuat. Jika dugaan kuat anda 30 hari –sebagai contoh- maka anda harus berpuasa (sebanyak) hari itu. begitu juga kalau kurang atau lebih. Dan "Allah tidak membebani jiwa kecuali sesuai dengan kemampuannya," (QS. Al-Baqarah: 286)

Dan anda tidak diharuskan berpuasa secara berturut-turut. Anda dibolehkan melakukannya secara terpisa sesuai dengan keluasan dan kemampuan. Akan tetapi seyogyanya anda segera berpuasa dan jangan sampai menunda lagi.

Maka anda dapat mulai dengan mengqadha Ramadan untuk tahun lalu terlebih dahulu, agar tidak masuk Ramadan lagi sebelum berpuasa. Sebagian ulama menyebutkan, disamping anda harus mengqadha, maka diharuskan memberi makanan sehari (satu orang) miskin sebagai pengganti atas keterlambatan berpuasa. Akan tetapi yang kuat adalah yang harus anda lakukan hanya berpuasa saja. Apalagi kalau anda dalam kondisi fakir. Jika anda mampu dengan memberi makanan juga, maka hal itu merupakan suatu kebaikan. Silahkan lihat jawaban soal no. 39742, 26212, dan 40695.

Hal ini semua dilakukan apabila kondisi anda ketika berbuka ada uzur syar’i (yang dibenarkan oleh agama) seperti haid. Adapun jika anda berbuka tanpa uzur (syar’i) maka anda tidak perlu mengqadha, yang anda harus lakukan adalah harus bertaubat dan beristigfar sebagai pengganti hari-hari (yang berbuka puasa) dengan memperbanyak puasa sunnah dan melakukan amalan-amalan kebaikan. 

Wallahu’alam .

Refrensi: Soal Jawab Tentang Islam