Senin 22 Jumadits Tsani 1446 - 23 Desember 2024
Indonesian

Apakah Boleh Bagi Mereka Yang Keluar Untuk Shalat Id

Pertanyaan

Sebagaimana tertera dalam riwayat, bahwa Rasulullah –shallallahu ‘alaihi wa sallam- dan ikut bersama beliau semua umat Islam baik laki-laki maupun perempuan. Para masa para sahabat beliau pun demikian, mereka keluar ke mushalla. Pertanyaannya adalah apakah boleh bagi mereka yang keluar untuk shalat id, melaksanakan shalat tahiyyatul masjid di mushalla id?

Teks Jawaban

Alhamdulillah.

Tidak boleh bagi siapa saja yang memasuki mushalla id, melaksanakan shalat dua rakaat sebelum duduk. Karena shalat tahiyyat di mushalla bertentangan dengan perbuatan Rasulullah –shallallahu ‘alaihi wa sallam- dan para sahabatnya –radhiyallahu ‘anhum-.

Dari Allah-lah semua petunjuk. Semoga shalawat dan salam tercurahkan kepada Rasulullah –shallallahu ‘alaihi wa sallam- beserta keluarganya dan para sahabatnya.

Refrensi: (Lajnah Daimah lil Buhuts wal Ifta’, 7/274)