Alhamdulillah.
Kami menganggap akad tersebut batal karena dilakukan saat wanita tersebut hamil akibat zina. Juga karena hilangnya salah satu syarat pernikahan yaitu kehadiran dua saksi laki-laki serta ijab dari wali perempuan. Karena itu, anda harus memperbarui akad nikah dari walinya yang muslim atau dari hakim yang muslim. Adapun anak-anak mereka dapat dinisbatkan kepada ayahnya yang saat dia dilahirkan sang ayah sah menjadi suami bagi ibunya dan tidak ada seorang pun dari mereka yang mengingkarinya.
Wallahua’lam.