Alhamdulillah.
Puasa Ramadhan hukumnya wajib bagi setiap muslim yang baligh, berakal, mukim (tidak bepergian), mampu untuk berpuasa. Barang siapa yang kondisinya demikian maka haram baginya untuk tidak berpuasa tanpa udzur; karena yang demikian itu merupakan bentuk penyimpangan yang nyata pada perintah Allah dan perintah Rasul-Nya serta menodai kehormatan bulan yang agung ini.
Allah –ta’ala- berfirman:
( يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا كُتِبَ عَلَيْكُمُ الصِّيَامُ كَمَا كُتِبَ عَلَى الَّذِينَ مِنْ قَبْلِكُمْ لَعَلَّكُمْ تَتَّقُونَ ) البقرة/183
“Hai orang-orang yang beriman, diwajibkan atas kamu berpuasa sebagaimana diwajibkan atas orang-orang sebelum kamu agar kamu bertakwa”. (QS. Al Baqarah: 183)
Allah juga berfirman:
( فَمَنْ شَهِدَ مِنْكُمُ الشَّهْرَ فَلْيَصُمْهُ وَمَنْ كَانَ مَرِيضاً أَوْ عَلَى سَفَرٍ فَعِدَّةٌ مِنْ أَيَّامٍ أُخَرَ ) البقرة/185
“Karena itu, barangsiapa di antara kamu hadir (di negeri tempat tinggalnya) di bulan itu, maka hendaklah ia berpuasa pada bulan itu, dan barangsiapa sakit atau dalam perjalanan (lalu ia berbuka), maka (wajiblah baginya berpuasa), sebanyak hari yang ditinggalkannya itu, pada hari-hari yang lain”. (QS. al Baqarah: 185)
Maka menjadi wajib untuk memulai puasa jika sudah ditetapkan masuknya bulan Ramadhan, yaitu; dengan melihat hilal atau dengan menyempurnakan bulan Sya’ban 30 hari.
Nabi –shallallahu ‘alaihi wa sallam- bersabda:
( بُنِيَ الإِسْلامُ عَلَى خَمْسٍ : شَهَادَةِ أَنْ لا إِلَهَ إِلا اللَّهُ , وَأَنَّ مُحَمَّدًا رَسُولُ اللَّهِ , وَإِقَامِ الصَّلاةِ , وَإِيتَاءِ الزَّكَاةِ , وَالْحَجِّ , وَصَوْمِ رَمَضَان ) رواه البخاري (8) ومسلم (16(
“Agama Islam itu didirikan di atas lima perkara: Bersaksi bahwa tiada Tuhan yang berhak disembah kecuali Allah dan bersaksi bahwa Muhammad adalah utusan Allah, mendirikan shalat, membayar zakat, berangkat haji, dan berpuasa Ramadhan”. (HR. Bukhor: 8 dan Muslim: 16)
Dan jika pertanyaan anda mengakhirkan puasa pada hari keempat tanpa udzur, maka hal itu telah anda ketahui bahwa itu adalah perkara yang diharamkan dan tidak boleh diamalkan, bahkan termasuk dosa besar. Lihat juga pada jawaban soal: 38747.
Dan jika mengakhirkan puasa karena udzur, seperti: sakit atau perjalanan, maka hal itu tidak masalah, dan wajib segera berpuasa begitu udzur anda selesai, meskipun pada hari keempat atau yang lain, dengan mengqadha’ hari-hari yang kita tidak berpuasa di dalamnya, berdasarkan sebuah ayat yang telah disebutkan:
( وَمَنْ كَانَ مَرِيضاً أَوْ عَلَى سَفَرٍ فَعِدَّةٌ مِنْ أَيَّامٍ أُخَرَ(
“Dan barangsiapa sakit atau dalam perjalanan (lalu ia berbuka), maka (wajiblah baginya berpuasa), sebanyak hari yang ditinggalkannya itu, pada hari-hari yang lain”. (QS. al Baqarah: 185)
Yaitu; jika seseorang tidak berpuasa karena sakit atau dalam perjalanan, maka menjadi kewajibannya apabila bulan Ramadhan sudah berlalu agar segera mengqadha’ beberapa hari yang ia tinggalkan.