Jum'ah 21 Jumadil Ula 1446 - 22 November 2024
Indonesian

Apakah Dibolehkan Membiayai Anak Yatim Dari Harta Zakat ?

66116

Tanggal Tayang : 02-11-2015

Penampilan-penampilan : 6387

Pertanyaan

Apakah dibolehkan membiayai anak yatim dari harta zakat ?

Teks Jawaban

Alhamdulillah.

Zakat mempunyai tempat penyalurannya yang terbatas yang telah dijelaskan oleh Alloh –Ta’ala- dalam firman-Nya:

( إِنَّمَا الصَّدَقَاتُ لِلْفُقَرَاءِ وَالْمَسَاكِينِ وَالْعَامِلِينَ عَلَيْهَا وَالْمُؤَلَّفَةِ قُلُوبُهُمْ وَفِي الرِّقَابِ وَالْغَارِمِينَ وَفِي سَبِيلِ اللَّهِ وَابْنِ السَّبِيلِ فَرِيضَةً مِنَ اللَّهِ وَاللَّهُ عَلِيمٌ حَكِيمٌ ) التوبة/60 .

“Sesungguhnya zakat-zakat itu, hanyalah untuk orang-orang fakir, orang-orang miskin, pengurus-pengurus zakat, para mu'allaf yang dibujuk hatinya, untuk (memerdekakan) budak, orang-orang yang berhutang, untuk jalan Allah dan orang-orang yang sedang dalam perjalanan, sebagai sesuatu ketetapan yang diwajibkan Allah; dan Allah Maha Mengetahui lagi Maha Bijaksana”. (QS. At Taubah: 60)

Jika anak yatim tersebut termasuk dari delapan golongan di atas, misalnya termasuk fakir atau miskin, maka boleh menyalurkan zakat kepadanya.

Hanya berstatus sebagai anak yatim maka dia tidak secara otomatis termasuk golongan penerima zakat, karena bisa jadi dia termasuk orang kaya yang mapan.

Syeikh Ibnu Utsaimin –rahimahullah- pernah ditanya tentang penyaluran zakat untuk menanggung biaya anak-anak yatim, maka beliau menjawab:

“Anak-anak yatim yang fakir termasuk mereka yang berhak menerima zakat, jika harta zakat dibayarkan kepada wali mereka maka sudah dianggap sah, jika mereka semua amanah. Wali mereka diberikan sesuai dengan kebutuhan mereka, dia pun hendaknya membelanjakannya sesuai dengan yang mereka butuhkan”. (Majmu’ Fatawa Ibnu Utsaimin: 18/346)

Beliau juga berkata:

“Namun yang perlu diperhatikan, sebagian orang mengira bahwa anak yatim bagaimanapun statusnya mempunyai hak dari harta zakat, padahal tidak demikian bahwa anak yatim tidak termasuk mereka yang berhak menerima zakat, anak yatim tidak berhak menerima zakat kecuali jika mereka termasuk dari delapan golongan penerima zakat. Adapun jika hanya berstatus sebagai anak yatim, bisa jadi dia termasuk orang kaya yang tidak membutuhkan zakat”.  (Majmu’ Fatawa Ibnu Utsaimin: 18/353)

Beliau juga berkata:

“Wajib kita ketahui bahwa harta zakat itu bukan untuk anak-anak yatim, akan tetapi untuk mereka orang-orang fakir, miskin dan golongan penerima zakat lainnya. Bisa jadi anak yatim itu termasuk orang kaya, terkadang bapaknya telah mewarisi banyak harta, bisa jadi dia mendapatkan dana bulanan yang berasal dari bantual sosial atau dari sumber lainnya yang sudah cukup.

Oleh karena itu kami berkata:

“Diwajibkan bagi walinya anak yatim untuk tidak menerima harta zakat, jika anak yatim tersebut sudah mempunyai harta yang cukup”.

Adapun sedekah hukumnya sunnah untuk diberikan kepada anak-anak yatim, meskipun mereka termasuk orang kaya”. (Majmu’ Fatawa Ibnu Utsaimin: 18/307)

Adapun pembayaran zakat kepada orang-orang fakir secara bertahap, telah dijelaskan sebelumnya pada jawaban soal nomor: 52852, bahwa yang demikian itu tidak boleh karena mengakhirkan penyaluran zakat setelah berlalunya satu tahun, kecuali jika pembayarannya didahulukan (sebelum satu tahun) maka boleh disalurkan secara bertahap kepada orang-orang fakir; karena tidak terjadi keterlambatan penyalurannya sejak awal diwajibkannya.

Wallahu A’lam.

Refrensi: Soal Jawab Tentang Islam