Senin 22 Jumadits Tsani 1446 - 23 Desember 2024
Indonesian

HUKUM BERJUALAN MUSHAF

Pertanyaan

Apa hukum berjualan mushaf?

Teks Jawaban

Alhamdulillah.

Berdagang mushaf tidak apa-apa, karena di dalamnya terkandung nilai bekerja sama dalam kebaikan. Juga sebagai sarana untuk memberikan kemudah untuk mendapatkan mushaf, juga untuk menjaga Al-Qur’an atau membacanya secara langsung dan untuk menyampaikan agama serta memberikan hujjah.

Refrensi: Fatawa Al-Lajnah Ad-Daimah, Juz 47/13