Jum'ah 21 Jumadil Ula 1446 - 22 November 2024
Indonesian

Seorang Ayah Mengembangkan Harta Anak-anaknya, Namun Dia Tidak Membayarkan Zakatnya, Maka Apa Yang Seharusnya Dilakukan Oleh Mereka ?

75119

Tanggal Tayang : 24-12-2016

Penampilan-penampilan : 2052

Pertanyaan

Saya seorang anak muda berusia 26 tahun, bapak saya mengembangkan harta untuk saya pada perusahaan bagi hasil, sampai sekarang saya belum mengetahuinya, pada saat saya melihat beberapa poin dalam akad bagi hasil tersebut, salah satunya berbunyi:
• Bagi pemilik harta hendaknya membayarkan zakatnya sendiri.
Pertanyaan saya:
Berapa banyak zakat yang harus saya keluarkan, padahal investasi tersebut sudah berlangsung selama 24 tahun dan belum pernah dizakati ?
Apakah wajib dikeluarkan zakatnya dan diambilkan dari modal awal yang ada, atau boleh dibayarkan dari sumber lainnya, karena saya juga bekerja dan mendapatkan gaji juga ?

Teks Jawaban

Alhamdulillah.

Pertama:

Anda sudah menyebutkan bahwa harta tersebut diinvestasikan pada perusahaan bagi hasil, dan tidak semua harta yang diinvestasikan wajib dikeluarkan zakatnya, akan tetapi perlu dirinci dulu. Telah dijelaskan pada jawaban soal nomor: 69912.

Jika ternyata harta anda wajib dizakati maka anda harus bersegera untuk membayarkan zakatnya, semoga Alloh menerima zakat anda.

Kedua:

Menunda pembayaran zakat –karena adanya udzur atau tidak ada- tidak bisa menggugurkan zakat pada tahun-tahun sebelumnya; karena zakat adalah hak yang diwajibkan oleh Alloh –Ta’ala- kepada orang-orang fakir dan miskin dan semua yang berhak menerimanya.

An Nawawi dalam Al Majmu’ (5/302) berkata:

“Jika telah berlalu beberapa tahun dan belum dikeluarkan zakatnya, maka dia wajib membayarkan zakatnya semuanya”.

Disebutkan dalam Al Mausu’ah al Fiqhiyah (23/298):

“Jika ada seseorang yang belum membayarkan zakat hartanya selama beberapa tahun, dan telah memenuhi syarat wajibnya, maka tidak bisa gugur sedikitpun sesuai dengan kesepakatan para ulama, dia wajib membayarkan zakat dari semua tahun yang belum dikeluarkan zakatnya”.

Baca juga jawaban soal nomor: 69798.

Menjadi kewajiban anda untuk bersegera untuk membayarkan zakat anda pada semua tahun tersebut, sebelum nafsu anda ingin menunda-nunda lagi.

Tidak ada perbedaan para ulama, apakah harta tersebut milik ayah kalian, atau menjadi milik kalian, sedangkan beliau menginvestasikan untuk kalian; karena zakat itu wajib pada kedua keadaan tersebut.

Syeikh Ibnu Utsaimin pernah ditanya tentang seseorang yang meninggal dunia namun masih mempunyai tanggungan zakat, apakah dibayarkan dan didahulukan sebelum pembagian warisan ?

Beliau menjawab:

“Jika orang tersebut membayarkan zakatnya pada saat dia masih hidup, namun pada akhir tahun dia meninggal dunia, maka ahli warisnya harus membayarkannya, berdasarkan sabda Nabi –shallallahu ‘alaihi wa sallam-:

اقضوا الله ، فالله أحق بالوفاء

“Tunaikanlah oleh kalian (hutang kalian) kepada Alloh, karena hutang kepada Alloh lebih berhak untuk ditunaikan”.

Adapun jika dia sengaja meninggalkan pembayaran zakat dan menahannya karena kikir, maka disinilah letak perbedaan di antara para ulama –rahimahumullah-, dan untuk lebih hati-hatinya agar zakatnya tetap dibayarkan; karena zakat itu berkaitan dengan mereka yang berhak menerimanya maka tidak bisa gugur, telah dijelaskan sebelumnya hak mereka yang berhak menerima zakat dan mereka yang berhak menerima warisan, namun tanggungan si mayit belum bisa gugur; karena dia bersikeras tidak mau membayar zakatnya, wallahu a’lam”. (Majmu’ Fatawa Ibnu Utsaimin: 18/43)

Ketiga:

Tidak masalah membayarkan zakat yang hartanya tidak diambilkan dari harta yang wajib dizakati, seperti halnya jika dibayarkan dari gaji anda atau dari sumber lainnya, hal itu sudah ditetapkan oleh para ulama.

Ibnu Qudamah berkata:

“Membayarkan zakat dari selain harta yang sudah sampai nisab hukumnya boleh”. (Al Mughni: 2/287)

Bahkan sebagian para ulama menyatakan hal itu sebagai hasil ijma’, Abdul Aziz bin Ahmad al Bukhori berkata:

“Dibolehkan sesuai dengan ijma’ membayarkan hak orang fakir dengan selain harta yang sudah sampai nisab”. (Kasyful Asyrar: 3/370)

Wallahu A’lam.

Refrensi: Soal Jawab Tentang Islam