Alhamdulillah.
Selayaknya diketahui bahwa orang sakit yang diberi keringanan untuk berbuka. Bahwa dimakruhkan berpuasa kalau mamayahkan. Dan diharamkan (berpuasa) kalau hal itu menadi mudhorot baginya. Allah telah memberikan keringanan (ruhsoh atau dispensasi) untuk berbuka, maka tidak diperkenankan menyiksa diri dan tidak dihalalkan menyebabkan keburukan kepada dirinya.
Menelan darah termasuk pembatal (puasa). Akan tetapi kalau masuk ke kerongkongan sedikit darah tanpa keinginannya dan tanpa kesengajaan, maka hal itu tidak mengapa. Dan tidak membatalkan, akan tetapi kalau ada unsur kesengajaan menelannya, maka hal itu membatalkan (puasa).
Ibnu Qudamah rahimahullah berkata, ‘Kalau mulutnya ada kucuran darah dan menelannya, maka berbuka (batal puasanya) meskipun sedikit. Karena mulut mempunyai hukum yang nampak (di luar). Asalnya adalah batalnya segala sesuatu yang tersambung dengannya. Akan tetapi kalau ludah dimaafkan, karena tidak mungkin menjaga darinya. Maka selain dari (ludah) hukumnya (kembali) ke asal semula. Kalau dia ludahkan dari mulutnya dan masih tersisa najis di mulutnya atau mulutnya terkena sesuatu najis dari luar, kemudian ludahnya ditelan. Kalau ada bagian yang najis (tadi tertelan), maka dia batal karena (menelan) bagian tadi. Kalau tidak ada, maka tidak batal.’ Selesai ‘Al-Mugni, 3/36.
Para ulama’ Al-Lajnah Ad-Daimah berkata, ‘Kalau digusinya ada luka atau berdarah karena memakai siwak, maka tidak diperbolehkan menelannya. Dan harus dikeluarkan. Kalau tertelan tanpa keinginan dan tanpa sengaja, maka tidak apa-apa. Begitu juga muntah, kalau kembali ke lambungnya tanpa keinginanya, maka puasanya sah.’ Selesai ‘Fatawa Al-Lajnah Ad-Daimah, 10/254.
Syekh Muhammad bin Sholeh Al-Utsaimin rahimahullah ditanya, ‘Apakah seseorang berbuka (batal puasa) ketika keluar darah dikarenakan mencabut giginya?
Beliau menjawab, ‘Keluarnya darah waktu mencabut gigi tidak berpengaruh sedikitpun terhadap puasanya. Akan tetapi orang yang berpuasa harus menjaga dengan hati-hati agar darahnya tidak tertelan. Karena darah keluar secara tiba-tiba bukan seperti biasa. Sehingga menelannya dapat membatalkan (puasa). Berbeda dengan menelan ludah, hal itu tidak membatalkan puasa. Maka bagi orang berpuasa yang sedang mencabut giginya, hendaknya berhati-hati jangan sampai darahnya masuk ke lambungnya. Karena hal itu membatalkan (puasa). Akan tetapi kalau darah tertelan tanpa sengaja, maka hal itu tidak merusaknya karena dia tidak sengaja dalam masalah ini.’ Selesai ‘Majmu’ Fatawa Syekh Ibnu Utsaimin, 19/ soal no. 213.
Beliau rahimahullah menambahi lagi dengan mengatakan, ‘Kalau seseorang mengalami pendarahan di hidungnya. Sebagian darah masuk ke lambungnya dan sebagian darah keluar. Maka hal itu tidak membatalkan. Karena yang masuk ke dalam lambungnya, ia masuk tanpa ada kesengajaan. Dan yang keluar juga tidak merusaknya.’ Selesai ‘Majmu’ Fatawa Syekh Ibnu Utsaimin, 19/ soal no. 328.
Kesimpulannya, dia dianjurkan berbuka kalau sekiranya puasa memayahkannya. Dan wajib berbuka kalau puasa dapat mencelakainya. Kalau dia telah berbuka, maka dia harus mengqodo’ kalau dia mampu mengqodo’nya. Kalau tidak mampu mengqodo’, maka dia harus mengeluarkan fidyah yaitu memberi makan satu orang miskin untuk satu hari.
Kami memohon kepada Allah Tuhan seluruh alam, agar menulis pahala atas kesabarannya. Dan semoga diberi kesembuhan dan kesehatan secara cepat. Wallahu’alam