Alhamdulillah.
Pertama:
Mayoritas ulama berpendapat bahwa towaf tidak sah tanpa bersuci. Telah ada penjelasan perbedaan para ulama akan hal itu dalam jawaban soal no. 34695. Siapa yang batal wudu sementara dia dalam kondisi menuju towaf, maka dia pergi berwudu kemudian memulai towaf. Tidak diragukan lagi , ini yang lebih utama dan lebih hati-hati.
Kedua:
Sementara wukuf di Arafah tidak disyaratkan bersuci. Maka tidak mengapa bagi jamaah haji, wukuf di Arafah sementara dia dalam kondisi tidak berwudu. Dan tidak diharuskan berwudu kecuali kalau dia ingin shalat. Para ulama bersepakat sahnya wukuf dalam kondisi haid dan junub.
Nawawi rahimahullah dalam ‘Majmu, (8/140) mengatakan, “Ibnu Munzir mengatakan, “Para ulama bersepakat (ijma’) bahwa sah wukuf tanpa bersuci baik lelaki maupun perempuan. Seperti orang junub, haid dan lainnya.” Selesai
Cuma dianjurkan ketika wukuf suci dari dua hadats besar dan kecil. Karena dia akan mengingat Allah ta’ala, sehingga dianjurkan berwudu ketika mengingat Allah Ta’ala.
Silahkan melihat ‘Kasyful Qana’, (2/494)
wallahu a’lam .