Kamis 6 Jumadil Ula 1446 - 7 November 2024
Indonesian

Penentuan Waktu Dikabulkan Pada Hari Jum’at

Pertanyaan

Saya mendengar bahwa berdoa pada waktu khutbah Jum’at itu dikabulkan karena disana ada waktu tertentu dikabulkan doa bisa jadi bertepatan dengan doa ini. Akan tetapi kita juga diharuskan diam waktu khutbah dan fokus pada khutbah. Bagaimana kita melakukan hal itu? Mohon bantuan jawaban, saya memohon kepada Allah agar menguatkan anda semua

Teks Jawaban

Alhamdulillah.

Pertama:

Sunah shohihah menunjukkan bahwa pada hari Jum’at ada waktu dikabulkan doa. Tidaklah seorang muslim bertepatan ketika meminta kepada Allah suatu kebaikan melainkan Allah akan berikan. Sebagaimana dalam hadits yang diriwayatkan oleh Bukhori, (5295) dan Muslim, (852) dari Abu Hurairah berkata, Abul Qosim sallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:

فِي الْجُمُعَةِ سَاعَةٌ لَا يُوَافِقُهَا عَبْدٌ مُسْلِمٌ قَائِمٌ يُصَلِّي فَسَأَلَ اللَّهَ خَيْرًا إِلَّا أَعْطَاه

“Pada hari Jum’at ada suatu waktu, tidaklah seorang hamba muslim bertepatan berdiri shalat dan meminta kepada Allah suatu kebaikan, melainkan Allah akan berikan kepadanya.

Ada perbedaan dalam penentuan suatu waktu ini. Menjadi banyak pendapat yang paling kuat ada dua pendapat.

Ibnu Qoyim rahimahullah mengatakan, “Yang paling kuat dari pendapat-pendapat ini adalah dua pendapat yang terkandung di dalamnya hadits yang tetap. Salah satunya lebih kuat dibandingkan dengan lainnya.

Yang pertama: ia adalah semenjak duduknya Imam sampai selesai shalat. Dalil dari pendapat ini adalah apa yang diriwayatkan Muslim dalam shohihnya, (853) dari Abu Burdah bin Abu Musa Al-Asy’ari berkata, Abdullah bin Umar mengatakan kepada diriku apakah anda mendengar ayah anda menceritakan dari Rasulullah sallallahu ‘alaihi wa sallam terkait dengan suatu waktu pada hari jum’ah? Berkata, saya mengatakan, “Ya, saya mendengar beliau mengatakan, saya mendengar Rasulullah sallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:

هِيَ مَا بَيْنَ أَنْ يَجْلِسَ الْإِمَامُ إِلَى أَنْ تُقْضَى الصَّلَاةُ

“Ia adalah waktu antara duduknya Imam sampai selesai shalat. HR. Tirmizi, (490) Ibnu Majah, (1138) dari hadits Katsir bin Abdullah bin Amr bin Auf Al-Muzani dari ayahnya dari kakeknya dari Nabi sallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:

 إِنَّ فِي الْجُمُعَةِ سَاعَةً لَا يَسْأَلُ اللَّهَ الْعَبْدُ فِيهَا شَيْئًا إِلَّا آتَاهُ اللَّهُ إِيَّاهُ  !! قَالُوا : يَا رَسُولَ اللَّهِ ، أَيَّةُ سَاعَةٍ هِيَ ؟  قَالَ :  حِينَ تُقَامُ الصَّلَاةُ إِلَى الِانْصِرَافِ مِنْهَا

“Sesungguhnya pada hari Jum’at ada suatu waktu, tidaklah seorang hamba meminta kepada Allah sesuatu melainkan Allah berikan kepadanya. Para shahabat bertanya, “Wahai Rasulullah, pada waktu kapankah itu? Beliau menjawab, “Ketika ditunaikan shalat sampai selesai shalat. Syekh Albany mengomentari,” Lemah sekali.

Pendapat kedua: ia adalah setelah asar. Dan iniyang paling kuat dari dua pendapat tadi. Ini adalah pendapat Abdullah bin Salam, Abu Hurairah, Imam Ahmad, dan banyak orang. Dalil pendapat ini adalah apa yang diriwayatkan oleh Ahmad dalam musnadnya, (7631) dari Abu Said Al-Khudri dan Abu Hurairah sesunggunya Rasulullah sallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:

إِنَّ فِي الْجُمُعَةِ سَاعَةً لَا يُوَافِقُهَا عَبْدٌ مُسْلِمٌ يَسْأَلُ اللَّهَ عَزَّ وَجَلَّ فِيهَا خَيْرًا إِلَّا أَعْطَاهُ إِيَّاهُ وَهِيَ بَعْدَ الْعَصْرِ

في تحقيق المسند : حديث صحيح بشواهده ، وهذا إسناد ضعيف

“Sesungguhnya pada hari Jum’at ada suatu waktu, tidaklah seorag hamba muslim bertepatan ketika meminta kepada Allah Azza wajallah suatu kebaikan di dalamnya, kecuali Allah akan berikan kepadanya yaitu setelah asar. Dalam penelitian Musnad : Hadits shohih dengan pendukung lainnya. Dan ini sanadnya lemah.

Diriwayatkan Abu Dawud, (10048) dan Nasa’I, (1389) dari Jabir bin Abdullah dari Rasulullah sallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:

يَوْمُ الْجُمُعَةِ اثْنَتَا عَشْرَةَ سَاعَةً ، لَا يُوجَدُ فِيهَا عَبْدٌ مُسْلِمٌ يَسْأَلُ اللَّهَ شَيْئًا إِلَّا آتَاهُ إِيَّاهُ فَالْتَمِسُوهَا آخِرَ سَاعَةٍ بَعْدَ الْعَصْرِ 

“Hari Jum’at ada dua belas jam, tidak ada seorang hamba muslim meminta kepada Allah sesuatu melainkan Allah berikan kepadanya, maka carilah pada waktu terakhir setelah asar. Dishohihkan oleh Albani.

Diriwayatkan Said bin Mansur dalam sunanya dari Abu Salamah bin Abdurrahman, sesungguhnya ada beberapa shahabat Rasulullah sallallahu ‘alaihi wa sallam berkumpul, mereka saling belajar suatu waktu pada hari Jum’at, mereka berpencar dan tidak berbeda pendapat bahwa itu adalah pada akhir waktu di hari Jum’at. (Dishohihkan oleh Al-Hafidz sanadnya di Fathu, (2/489)

Dalam sunan Ibnu Majah, (1139) dari Abdullah bin Salam berkata, saya bertanya sementara Rasulullah sallallahu ‘alaihi wa sallam duduk:

 إِنَّا لَنَجِدُ فِي كِتَابِ اللَّهِ فِي يَوْمِ الْجُمُعَةِ سَاعَةً لَا يُوَافِقُهَا عَبْدٌ مُؤْمِنٌ يُصَلِّي يَسْأَلُ اللَّهَ فِيهَا شَيْئًا إِلَّا قَضَى لَهُ حَاجَتَهُ ، قَالَ عَبْدُ اللَّهِ : فَأَشَارَ إِلَيَّ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّم أو بَعْضُ سَاعَةٍ ، فَقُلْتُ : صَدَقْتَ ، أَوْ بَعْضُ سَاعَةٍ قُلْتُ : أَيُّ سَاعَةٍ هِيَ ؟ قَالَ : هِيَ آخِرُ سَاعَاتِ النَّهَارِ . قُلْتُ : إِنَّهَا لَيْسَتْ سَاعَةَ صَلَاةٍ ؟! قَالَ : بَلَى ، إِنَّ الْعَبْدَ الْمُؤْمِنَ إِذَا صَلَّى ثُمَّ جَلَسَ لَا يَحْبِسُهُ إِلَّا الصَّلَاةُ ، فَهُوَ فِي الصَّلَاةِ    صححه الألباني

“Sesungguhnya kami mendapai dalam kitab Allah pada hari Jum’at ada suatu waktu tidaklah seorang hamba bertepatan ketika berdoa memohon kepada Allah sesuatu kecuali (Allah) selesaikan kebutuhannya. Abdullah mengatakan, “Maka Rasulullah sallallahu ‘alaihi wa sallam memberikan isyarat kepadaku atau sebagian waktu. Maka saya mengatakan, “Anda benar. Atau sebagian waktu. Saya bertanya, “Waktu kapankah ia? Beliau menjawab,”Ia di akhir waktu siang. Saya mengatakan, “Ia bukan waktu shalat?! Berkata, “Ya, sesungguhnya seorang mukmin ketika shalat kemudian dia duduk, tidak ada yang menghalanginya kecuali karena shalat. Maka dia (seperti) dalam kondisi shalat.” Dinyatakan shohih oleh Albani. Dalam sunan Abu Dawud, (1046) dan Tirmizi, (491) dan Nasa’I, (1430) dari Hadits Abu Salamah bn Abdurrahman dari Abu Hurairah berkata, Rasulullah sallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:

خَيْرُ يَوْمٍ طَلَعَتْ فِيهِ الشَّمْسُ يَوْمُ الْجُمُعَةِ فِيهِ خُلِقَ آدَمُ وَفِيهِ أُهْبِطَ وَفِيهِ تِيبَ عَلَيْهِ وَفِيهِ مَاتَ وَفِيهِ تَقُومُ السَّاعَةُ وَمَا مِنْ دَابَّةٍ إِلَّا وَهِيَ مُسِيخَةٌ يَوْمَ الْجُمُعَةِ مِنْ حِينَ تُصْبِحُ حَتَّى تَطْلُعَ الشَّمْسُ شَفَقًا مِنْ السَّاعَةِ إِلَّا الْجِنَّ وَالْإِنْسَ وَفِيهِ سَاعَةٌ لَا يُصَادِفُهَا عَبْدٌ مُسْلِمٌ وَهُوَ يُصَلِّي يَسْأَلُ اللَّهَ حَاجَةً إِلَّا أَعْطَاهُ إِيَّاهَا قَالَ كَعْبٌ ذَلِكَ فِي كُلِّ سَنَةٍ يَوْمٌ فَقُلْتُ بَلْ فِي كُلِّ جُمُعَةٍ قَالَ فَقَرَأَ كَعْبٌ التَّوْرَاةَ فَقَالَ صَدَقَ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ

“Hari yang terbaik ketika matahari terbit adalah pada hari Jum’at, di dalamnya diciptakan Adam, dan pada hari itu (Adam) diturunkan (Ke bumi). Hari ketika bertaubat, dan hari beliau meninggal dunia dan hari terjadi kiamat. Tidaklah suatu makhlak yang hidup di atas bumi kecuali dalam kondisi mengerikan pada hari Jum’at semenjak pagi ketika terbit matahari karena ketakutan dari hari kiamat kecuali jin dan manusia. Di dalamnya ada suatu waktu dimana seorang hamba muslim ketika bertepatan dalam kondisi berdoa memohon kepada Allah kebutuhannya kecuali Allah berikan kepadanya. Ka’b mengatakan, “Hal itu apakah setiap tahun satu hari itu? Maka saya mengatakan, “Bahkan ia terjadi pada setiap hari Jum’ah. Berkata, “Maka Ka’b membaca taurat seraya berkomentar,”Benar Rasulullah sallallahu ‘alaihi wa sallam. Abu Hurairah mengatakan, “kemudian saya bertemu dengan Abdullah bin Salam dan saya menceritakan kepadanya di majlis bersama dengan Ka’b. maka Abdullah bin Salam mengatakan, “Sungguh saya telah mengetahui waktu kapankah ia? Abu Hurairah mengatakan, saya berkata kepadanya,”Tolong beritahukan kepadaku waktunya. Maka Abdullah bin Salah mengatakan, “Ia adalah waktu terakhir di hari jum’ah. Saya berkata, “Bagaimana ia di akhir waktu di hari Jum’ah? Sementara Rasulullah sallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,”Tidaklah seorang hamba muslim bertepatan sementara dia dalam kondisi shalat (berdoa).sementara waktu itu dia tidak shalat di dalamnya? Maka Abdullah bin Salam mengatakan, “Tidakkah Rasulullah sallallahu ‘alaihi wa sallam mengatakan, “Siapa yang duduk dalam suatu majlis dalam kondisi menunggu shalat, maka dia dalam kondisi shalat sampai ditunaikan shalat. Saya mengatakan, “Ya, beliau mengatakan seperti itu.” Tirmizi mengatakan, “Hadits Hasan Shohih, sebagiannya ada di shohihain (Bukhori dan Muslim). Dinanyatakan shohih oleh Albani.” Selesai dari ‘Zadul Ma’ad, (1/376).

Kedua:

Berdasarkan pendapat ia adalah dari semenjak duduknya Imam sampai selesai shalat, bukan berarti hal itu bahwa makmum sibuk dengan berdoa dan berpaling dari mendengarkan khutbah. Bahkan dia tetap mendengarkan khutbah dan mengamini dari doa imam di dalamnya dan dia berdoa dalam shalatnya, waktu sujudnya dan sebelum salamnya. Sehingga hal itu dia telah mendatangkan doa di waktu yang sangat agung ini. Kalau hal itu ditambah dengan berdoa di akhir waktu setelah asar. Maka hal itu lebih utama dan lebih baik lagi.

Wallahu a’lam.

Refrensi: Soal Jawab Tentang Islam