Senin 22 Jumadits Tsani 1446 - 23 Desember 2024
Indonesian

Lupa Melakukan Thawaf Ifadhah Lalu Kembali Ke Negerinya Dan Tidak Mungkin Kembali Ke Mekah

Pertanyaan

Paman saya orang yang berusia lanjut dan buta sejak 4 tahun lalu. Dia lupa melakukan thawaf Ifadhah dan tidak mampu melakukan thawaf Wada. Apa yang harus dilakukan untuk menyempurnakan hajinya? Apakah dia boleh mewakilkan seseorang untuk mengganti thawafnya?

Teks Jawaban

Alhamdulillah.

Pertama:

Thawaf Ifadhah merupakan salah satu rukun haji, seorang yang berhaji tidak dapat tahallul besar (kedua) kecuali setelah melakukannya. Berdasarkan hal tersebut, maka paman anda masih dalam keadaan ihram. Maka yang wajib baginya ada beberapa perkara, di antaranya;

1-Dia dilarang melakukan jimak sebelum thawaf ifadhah dan tahallul akbar (kedua). Jika dia telah melakukan jimak sedangkan dia tidak mengetahui bahwa dia masih dalam keadaan ihram, maka tidak ada kewajiban apa-apa baginya. Akan tetapi, berikutnya (jika sudah) tahu, dia haru meninggalkan jimak.

2- Pergi ke Mekah dan melakukan thawaf Ifadhah.

Disunahkan ketika masuk ke Mekah dalam keadaan umrah, jika selesai umrah dan memendekkan rambutnya, hendaknya dia melakukan thawaf Ifadah, hal itu agar dia tidak masuk ke Mekah dalam keadaan tidak ihram.

Lihat Majmu Fatawa Ibnu Utsaimin, 23/194. 

3. Adapun thawaf Wada, jika sehabis thawaf ifadhah dia langsung keluar dari Mekah, maka thawafnya tersebut sudah dianggap sebagai thawaf wada.

Kedua:

Tidak dibolehkan mewakilkan seseorang untuk melakukan thawaf, karena thawaf merupakan rukun, sehingga tidak dapat diwakilkan.

Akan tetapi, jika dia tidak mampu datang ke Mekah, baik karena sakit atau tidak punya harta, maka sebagian ulama menganggap orang seperti itu bagaikan orang yang terkepung (tidak dapat masuk Mekah). Hendaknya dia menyembelih seekor kambing di tempat itu dan memberikannya kepada kaum fakir miskin, lalu dia bertahallul dan tidak ada kewajiban apa-apa setelah itu. Akan tetapi, jika itu merupakan haji wajib baginya, maka dia tetap memiliki kewajiban haji, karena hajinya belum sempurna. Kapan saja dia mampu menunaikan haji, maka dia wajib melaksanakan haji. 

Ar-Romli berkata dalam hasyiahnya terhadap kitab “Asna Al-Mathabli, 1/529, “Al-Bulqiny menyimpulkan dari orang yang terhalang melakukan thawaf, bahwa wanita haidh jika tidak dapat melakukan thawaf Ifadhah, lalu dia tidak dapat menunggu hingga suci kemudian dia pulang ke negerinya sedangkan dia masih dalam keadaan ihram dan tidak memiliki ongkos untuk kembali ke Baitullah, maka dia bagaikan orang yang terhalang, hendaknya dia melakukan tahallul dengan niat, lalu menyembelih seekor kambing dan memotong rambutnya.”

Kesimpulan serupa juga dinyatakan dalam kitab Mughni Al-Muhtaj, 2/314 dan Nihayatul Muhtaj, 3/317.

Wallahua’lam .

Refrensi: Soal Jawab Tentang Islam