Alhamdulillah.
Para ulama rahimahumullah menyebutkan bahwa zakat fitrah terkait dengan badan bukan harta. Maka, anda mengeluarkan dimana anda berada di malam hari raya.
Ibnu Qudamah rahimahullah dalam Kitab Al-Mughni, 4/134, mengatakan,
"Adapun terkait dengan zakat fitrah, maka dikeluarkan di tempat dia berada. Baik hartanya di daerah tersebut atau di tempat lain." Sementara mengeluarkan zakat fitrah dengan uang, telah dijelaskan dalam soal jawab no. 22888. Yang wajib adalah mengeluarkannya dalam bentuk makanan. Kalau mengelaurkan dengan uang tidak diterima.
Maka anda berusaha mengeluarkan dengan makanan. Kalau orang fakir menolak dan meminta uang, maka tidak mengapa anda mengeluarkan dengan uang dalam kondisi seperti ini karena keperluan atau keterpaksaan.
Wallahu’alam.