Alhamdulillah.
Pertama:
Seorang wanita terkadang bisa haid selama sebelas hari, bahkan ada yang lebih dari itu sampai 15 hari. Menurut mayoritas ulama’. Sementara sebagian ahli ilmu berpendapat, bahwa tidak ada batasan banyaknya waktu haid. kecuali kalau keluar darah satu bulan penuh atau lebih, maka ia termasuk darah istihadhah.
Kedua:
Suci dari haid dapat diketahui dengan satu dari dua tanda, pertama: keluarnya lendir putih yaitu air (lendir) putih yang dikenal oleh para wanita. Kedua: terjadinya pengeringan secara total. Dimana kalau ditaruh kapas dan semisalnya di tempatnya, keluar bersih tanpa ada bekas darah atau warna kuningnya.
Ketiga:
Darah/flek kuning atau keruh yang bersambung dengan masa haid, maka ia hukumnya seperti haid. kalau ia datang setelah benar-benar suci, maka tidak perlu dilihat lagi. Berdasarkan hadits Ummu Atiyyah radhiallahu’anha berkata:
كنا لا نعد الصفرة والكدرة بعد الطهر شيئاً رواه أبو داود (307 ) . وصححه الألباني في صحيح أبي داود
“Kami tidak menganggap apapun darah kuning dan darah keruh setelah suci. HR. Abu Dawud (307) dinyatakan shoheh oleh Albany di Shoheh Abi Dawud.
Dari sini, kita mengatakan:
- Terputusnya darah pada hari kelima, kalau maksudnya terjadinya kering secara sempurna. Maka anda harus mandi besar, shalat dan berpuasa. Karena anda telah suci. Kalau tidak terjadi kering secara sempurna, maka masih dalam kondisi haid.
- Kalau tidak terjadi kekeringan secara sempurna di sela-sela hari ketujuh sampai hari kesebelas. Maka semuanya termasuk haid. darah kuning yang terjadi pada hari ke sebelas, termasuk haid seperti tadi. Karena ia tidak datang setelah suci. Bahkan datang bersambung dengan yang masih dihukumi haid. sementara kalau terjadi kering secara sempurna disela hari-hari ini, meskipun hanya beberapa jam. Maka kering ini termasuk suci, maka seorang wanita harus mandi besar dan menunaikan shalat-shalat.
- Puasa pada hari kesebelas, tergantung hukumnya seperti penjelasan di atas. Kalau darah kuning ini terjadi setelah adanya tanda suci, baik lendir putih atau kering, maka ia bukan haid. dan puasa pada hari itu sah. Kalau belum didahului tanda-tanda suci, maka ia termasuk haid. sehingga puasanya tidak sah pada hari itu dan harus diqodo’nya.
Wallahua’lam